Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

DPPKB Mukomuko Salurkan Dana Operasionalisasi Melalui DAK APBN 2023

×

DPPKB Mukomuko Salurkan Dana Operasionalisasi Melalui DAK APBN 2023

Sebarkan artikel ini

Views: 68

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dinas Pengendalian Penduduk dan Kelurga Berencana (DPPKB) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, di tahun 2023 menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Kepala Badan Kependudukan dan Kelurga Berencana Nasional (BKKBN) diperkirakan sebesar 3 Milyar Rupiah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dimana dana yang disalurkan melalui DPPKB Kabupaten Mukomuko tersebut merupakan dana untuk operasional dalam pelayanan masyarakat.

Dana DAK APBN 2023 sebesar 3 M kurang lebih ini diserahkan langsung oleh Kepala BKKBN pusat untuk kelancaran kepentingan pelayanan masyarakat se-kabupaten Mukomuko. Hal tersebut disampaikan Kepala DPPKB Kabupaten Mukomuko Drs R Panji Surya, Selasa (30/5).

“Terkait anggaran yang di kucurkan melalui Dinas ini akan kita realisasikan sesuai dengan peruntukan nya seperti sekarang ini kita tengah bekerjasama dengan Rumah Sakit Albara dengan melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dalam pelayanan pemasangan alat kontrasepsi,” kata Panji.

Alat kontrasepsi yang bakal dilayani di rumah sakit Albara nantinya seperti’ Metode Operasi Wanita (MOW) dan Metode Operasi Pria (MOP). Dimana para kader yang bertugas dilapangan akan mendata orang akan melakukan MOW tersebut para kader harus melaporkan peserta ke Koordinasi Lapangan (Korlap) dan setelah itu Korlap akan mengantarkan peserta MOW atau MOP ke rumah sakit Albara yang sudah menandatangani MoU dengan dinas DPPKB ujar Kadis DPPKB,” lanjutnya.

“Setiap kader yang berhasil mendata orang yang akan mendapat pelayanan MOW atau MOP akan mendapat biaya transportasi sebesar Rp. 100.000 per orang hanya untuk satu hari saja, demikian juga dengan korlap. Sedangkan untuk peserta MOW atau MOP akan dapat Jadup (Jaminan hidup) selama tiga hari sebanyak Rp.300.000 satu hari Rp.100.000,” ungkapnya.

Sementara untuk dokter yang menangani sebesar Rp.2000.000 (Dua Juta Rupiah) untuk satu orang Akseptor (Pasien)..

“Dari Dana DAK APBN tersebut itu lah semua biaya operasional di realisasikan. Termasuk biaya operasional pos korlap dan sup pos nya SE Kabupaten Mukomuko pada ini,” jelas Kadis.

“Dana DAK APBN ini sudah ada aturannya bahkan sudah ada Juklak Juknisnya, kita tidak bisa permainkan,” tutupnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *