Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Supervisi Teknis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jamdatun Kejaksaan Agung RI Ingatkan Bekerja Dengan Profesional

×

Supervisi Teknis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jamdatun Kejaksaan Agung RI Ingatkan Bekerja Dengan Profesional

Sebarkan artikel ini

Views: 155

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengikuti Kegiatan Supervisi Teknis Bidang Perdata & Tata Usaha Negara oleh Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Feri Wibisono, SH MH pada Senin (29/5/2023) sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Aula Lt 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Feri Wibisono, SH MH, Jaksa Fungsional Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Raja Nafrizal, SH MH dan Muhibbudin, SH MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH MH, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, SH MM MH, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M M Simaremare, SH MH, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H., Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf, SH MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, SH MH, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, SH, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH SSos MH M.Si (Han), Para Koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Riau, Para Pejabat Eselon IV Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Riau serta para pegawai pada Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan perihal capaian kinerja Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau juga  menyampaikan agar para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kepala Seksi, dan Pegawai pada Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengikuti Kegiatan Supervisi Teknis Bidang Perdata & Tata Usaha Negara oleh Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini dengan sungguh sungguh, sehingga nantinya dapat diterapkan di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau dan juga masing masing Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejaksaan Tinggi Riau.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Feri Wibisono, SH MH menyampaikan Etika Profesi Jaksa Pengacara Negara berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, asas pelaksanaan tugas pokok & fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni Profesional, Berkualitas, Akuntabel, Kerahasiaan.

“Prinsip Penegakan Hukum dan Prinsip Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia yakni Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar operasional prosedur, Optimal Berkualitas harus mempunyai kompetensi terkait hukum perdata material dan formal,” ucapnya.

“Prinsip Pertimbangan Hukum, Pendampingan Hukum, Prinsip Mediasi THL , serta Tahapan Mediasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia,” tambahnya lagi.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran khususnya dalam Bidang Perdata & Tata Usaha Negara baik di Kejaksaan Tinggi Riau maupun di Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau agar selalu profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *