Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pelaku Perampok BRI LINK di Dor Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru

×

Pelaku Perampok BRI LINK di Dor Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Views: 116

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Opsnal Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku perampokan kios agen BRILink  Presiden Loundry di Jalan Muhajirin Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaku rampok yang ditangkap yakni Zulheri (22) dan seorang tersangka lainnya pemilik air softgun bernama Zulfahmi (35) turut diamankan.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul Jam 18.36 WIB.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian mengatakan, saat itu pelaku berhasil membawa kabur uang dari kasir sebesar Rp17.308.000 usai menodongkan senjata air softgun kepada penjaga gerai.

“Pelaku beraksi tunggal dan senjata air softgun yang digunakan merupakan pinjaman dari rekannya yang juga sudah kita tangkap,” kata Jefri, Jumat (19/5/2023).

Dijelaskan Jefri, pelaku Zulheri ditangkap pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu pelaku sedang berada di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

“Selanjutnya tim menuju lokasi keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku Zulheri. Selanjutnya tersangka dibawa ke Pekanbaru guna pengembangan lebih lanjut,” ucap Jefri.

Kemudian, disaat dilakukan pengembangan, tersangka Zulheri berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan interogasi terhadap tersangka. Dari nyanyian pelaku, senjata air softgun yang digunakannya itu dipinjam dari Abang sepupunya Zulfahmi dengan memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Jembalang menelusuri keberadaan Zulfahmi yang belakangan diketahui berprofesi sebagai seorang sopir travel.

“Tim mengetahui keberadaan tersangka di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan sedang menuju ke Kabupaten Rokan Hulu,” beber Jefri.

Usai berkoordinasi dengan Polsek Tapung Hulu untuk melaksanakan razia terhadap ciri- ciri mobil travel yang dikemudikan tersangka, akhirnya Zulfahmi berhasil diamankan dan digelandang di ke Polsek Tapung Hulu.

Pengakuannya, air softgun yang dipinjamkan ke tersangka Zulheri disimpan di rumahnya di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat: Pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *