BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Ketua DPD Partai Gerindra Bersama Bacaleg Datangi Kantor KPU Mukomuko

×

Ketua DPD Partai Gerindra Bersama Bacaleg Datangi Kantor KPU Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 436

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Ketua DPD Partai Gerindra Armansyah didampingi Sekjen Eriyanto bersama anggota Calon Legislatif (Caleg) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyerahkan dokumen sebagai tanda pendaftaran Partai Gerindra turut serta dalam kompetisi pesta demokrasi pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.

Kedatangan rombongan Partai Gerindra disambut baik Ketua KPU Mukomuko Irsyad Kamarudin beserta anggota komisioner di ruang pendaftaran.

Pendaftaran Partai Gerindra tersebut juga disaksikan oleh Ketua Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Fadlul Azmi didampingi anggota Komisioner Bawaslu Amrozi Aman Zikri.

Ketua Partai Gerindra Armansyah secara resmi menyampaikan serta menyerah bukti fisik dokumen partai kepada ketua panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai bukti bahwa partai yang melambangkan kepala burung Garuda itu resmi terdaftar di KPU Mukomuko.

Armansyah didampingi Eriyanto menyampaikan pada panitia penyelenggara Pemilu yang dibuka dengan se- ulas pantun. Buah pinang buah lada makan rujak pakai jari, kami datang bersama partai Grenra mendaftarkan diri.

“Untuk mengikuti kontestasi Pileg 2024 oleh sebab itu kami hadir membawa berkas-berkas ataupun form yang sudah kami isi kemudian secara online melalui aplikasi pilon semuanya sudah kami isi, Alhamdulillah sepengetahuan kami sudah conteng hijau,” ungkapnya.

“Kami tentunya sebagai manusia tidak luput dari kekilafan sekiranya nanti ada kekeliruan atau kesalahan penulisan serta meng- Upload kami meminta bimbingan dan petunjuk dari KPU maupun Bawaslu Kabupaten Mukomuko,” tutur Armansyah.

Sementara Ketua KPU Mukomuko Irsyad Kamarudin mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 tahun 2022, saat ini tahapan kita untuk tahun 2024 merupakan tahapan penyampaian pencalanon partai politik dimasing-masing tingkatan untuk calon legislatif, baik itu ditingkat pusat, provinsi maupun ditingkat kabupaten dan kota. Saat ini secara berjenjang sedang berlangsung hari ini salah hari terakhir di mulai tanggal 1 Mei yang lalu, 18 partai politik Nasional mendaftarkan calegnya di masing-masing tingkatan.

“Hari ini adalah hari terakhir KPU dimasing-masing tingkatan menerima penyerahan berkas pencalonan ini sampai pukul 23.59 WIB. Jadi hari ini kami akan standby sampai dengan pergantian hari nantinya,” terangnya.

“Karena memang dalam UU Nomor 7 hari dalam tahapan pemilu ini merupakan hari kalender meskipun hari ini bertepatan dengan hari Minggu kita tetap istikoma di markas kita untuk penyelesai berkas pencalonan,” papar Irsyad.

Disampaikannya juga, dalam hal pengajuan pencalonan ini berdasarkan PKPU nomor 10 2023 setidaknya ada 2 hal penting yang kita perhatikan yang disampaikan ke KPU, pertama adalah dokumen pencalonan yang terdiri dari, daftar urutan calon di masing-masing Dapil yang ditandatangani ketua parpol di setiap tingkatan yang disetujui oleh dewan pimpinan pusat.

“Artinya, daftar calon yang sudah disusun oleh parpol dimasing-masing tingkatan harus mendapat persetujuan dari dokumen pencalonan ini tentu disampaikan pada KPU dalam bentuk Had Copy dokumen fisiknya, dokumen- dokumen ini semua harus lengkap dan harus sesuai ke pasangannya, harus kita teliti dan akan kita verifikasi kelengkapannya dan kesesuaian ke pasangannya, ternyata dokumen ini belum lengkap dan belum sesuai maka akan dilakukan pengembalian, dan dapat diperbaiki kembali sampai dengan berakhirnya penerimaan pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 wib nanti,” ungkapnya.

Irsyad juga menjelaskan, mudah-mudahan partai Gerindra sudah melengkapi semua itu  dan sah KPU akan mengeluarkan tanda terima dan berita acara. Kedua dokumen syarat daftar calon masing-masing caleg yang diajukan di setiap Dapil.

“Syarat bakal calon (Bacaleg) ini, di Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu sebelum nya, teman-teman parpol membawa dokumen yang cukup banyak ke KPU. Untuk 2024 KPU melakukan trobosan, dokumen calon penerima ini tidak lagi membawa fisik nya cukup dokumen itu di Upload di Aplikasi yang namanya sistim informasi pencalonan (Sinpec), KPU menerima dalam bentuk sop Copy. KPU semakin hari semakin berbenah dalam rangka pelayanan terhadap Stakeholder-stakeholder,” tutup Irsyad.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *