Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Merasa Dibohongi, Pemilik Tanah Tutup Akses Jalan Proyek pembangunan Tol di Desa Kadumelati-Sindangresmi

×

Merasa Dibohongi, Pemilik Tanah Tutup Akses Jalan Proyek pembangunan Tol di Desa Kadumelati-Sindangresmi

Sebarkan artikel ini

Views: 127

PANDEGLANG, JAPOS.CO – H Aden Hakimi selaku pemilik tanah yang digunakan untuk akses jalan Proyek pembangunan tol serang – Panimbang diduga merasa dibohongi oleh Pihak PT STK selaku pelaksana Proyek pembangunan jalan tol Serang – Panimbang yang bertempat di Desa kadumelati kecamatan sindangresmi kabupaten pandeglang provinsi Banten.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaksanaan pembangunan proyek yang sudah berjalan hampir setahun tersebut akhirnya terhenti akibat akses jalan yang berlokasi di STA 65 dan 66 ditutup oleh H Aden hakimi selaku pemilik Tanah, bukan tanpa alasan hal itu dilakukannya lantaran dirinya sudah merasa muak dibohongi dan dijanjikan dengan iming-iming yang diucapkan oleh orang kepercayaan yang disebut dari pihak PT STK namun sampai sekarang tidak ada bukti dan kejelasan.

Kepada Japos.co H Aden memaparkan keluh kesah yang dirasakan olehnya dan keluarganya, Berawal dari ajakan sukri yang biasa disapa ukik yang mengaku kepercayaan dari PT STK untuk bekerja sama membuat dan membuka akses jalan untuk lintas, mobil Pengangkut atau Armada, Alat berat, Disposal (Pembuangan) limbah tanah urugan dan pembuatan Basecamp demi kelancaran pembangunan proyek tersebut.

“Awalnya saya diajak kerja sama oleh saudara ukik untuk membuka akses jalan untuk lintas mobil proyek, alat berat dan disposal pembuangan limbah urugan dengan iming-iming akan diberikan konpensasi atau dibayar ganti rugi oleh pihak pelaksana proyek, namun sudah hampir berjalan selama ± 7 bulanan saya tidak diberikan kejelasan,” bebernya.

H Aden menambahkan terkait tentang pengakuan ukik di media sudah memberikan uang konpensasi atau ganti rugi kepadanya sebesar ± Rp 50 juta ditepis olehnya, menurutnya uang tersebut diberikan pinjaman untuk pembuatan Basecamp atas instruksi darinya.

“Perlu saya tegaskan, pengakuan ukik bahwa sudah memberikan uang konpensasi kepada saya sebesar ± Rp 50 juta, saya sangkal dan itu tidak benar, Ada juga dia memberikan uang pinjaman dengan intruksi agar membuat Basecamp untuk singgah Armada dan Alat berat, itupun sudah saya laksanakan dan saya buatkan sesuai permintaan walaupun setelah dibuatkan tidak dipakai dan juga uang yang saya terima tidak sebesar itu dan tidak sekaligus diberikan akan tetapi dicicil,” imbuhnya.

Masih kata H. Aden ” Pokoknya dalam hal ini saya pribadi atas nama pemilik tanah berlokasi di STA 65 dan 66 yang digunakan untuk akses pembangunan proyek jalan tol, merasa dipermainkan dan dibohongi karena sampai sekarang saya pribadi tidak pernah menerima uang konpensasi, dan dalam hal ini perlu garisbawahi saya berbicara hanya mengatasnamakan diri saya pribadi tidak mewakili pemilik tanah yang lain dan baru kemarin Tanah saya di ukur oleh pihak PT STK setelah 3 Hari saya tutup Akses jalannya, katanya sih untuk proses pembayaran kompensasi namun saya tetap tidak akan percaya begitu saja dan membuka portal yang saya buat sebelum ada kejelasan tentang uang kompensasi baik itu dari Akses jalan di STA 65 dengan ukuran 12.345 M², dan lokasi STA 66 Berikut kerugian 2000 Pohon yang sudah ditebang dan Disposal pembuangan Limbah tanah urugan,” lanjutnya.

Sementara itu Asdo selaku Kepala Desa kadumelati mengaku tidak tahu menahu tentang uang ganti rugi yang dikatakan saudara ukik di media bahwa dirinya menyaksikan saat pemberian kepada H. aden selaku pamilik tanah adapun dia telah mencoba memediasi antara H Aden selaku pemilik tanah dan Sukri dari pihak PT STK, namun tidak menemukan titik temu.

“Kalau masalah uang ganti rugi yang diberikan saudara sukri kepada H Aden selaku pemilik tanah Saya tidak tahu ya dan saya tidak pernah menyaksikan seperti apa yang dikatakan ukik kepada media, saya taunya justru langsung bertanya ke H. Aden dan katanya betul itupun dipinjami untuk pembuatan bascamp sebesar Rp 41.900.000 akan tetapi saya sempat melakukan mediasi antara keduabelah pihak bahkan didampingi dan disaksikan oleh pak camat juga, namun belum ada titik temu, untuk lebih jelasnya hubungi sukri atau mister Hasan dari PT STK saja langsung,” tukasnya.

Sementara itu sampai saat berita ini dimuat, Hasan ataupun Sukri dari pihak PT STK belum memberikan Hak jawabnya saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *