Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Wagub Sani: Secara Resmi Buka Focus Group Discussion Tanah Ulayat Di Provinsi Jambi TAHUN 2022-2023

×

Wagub Sani: Secara Resmi Buka Focus Group Discussion Tanah Ulayat Di Provinsi Jambi TAHUN 2022-2023

Sebarkan artikel ini

Views: 89

JAMBI, JAPOS.CO – Wakil Gubernur Jambi  H. Abdullah Sani,  secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Jambi Tahun 2022-2023, yang berlangsung di Aston Hotel Jambi, Kamis (11/05/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

FGD ini merupakan kerjasama Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN dengan Pusat Penelitian Agraria Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin.

Dalam sambutan dan arahannya, Wagub Abdullah Sani memberikan apresiasi kepada Universitas Hasanuddin dan Kementerian ATR/BPN.

“Survei ini patut kita apresiasi, tentunya ini menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi dan juga kelompok masyarakat adat,” Papar Wagub Abdullah Sani.

Wagub Abdullah Sani menegaskan, pemerintah sangat menghargai keberadaan komunitas adat.

“Keberadaan komunitas adat beserta haknya sangat dihargai oleh pemerintah. Komunitas adat memiliki peran penting dalam pembangunan, baik dari sisi perekonomian maupun kebudayaan,” tegas Wagub Sani.

Dalam kesempatan tersebut Wagub Abdullah Sani juga mengharapkan, survei yang dilakukan oleh Universitas Hasanuddin dan Kementerian ATR/BPN dapat memperkuat data serta dokumen. “Hasil survei ini tentunya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Jambi, tentunya ini menjadi kerja kita bersama dalam melakukan inventarisir dan identifikasi tanah ulayat di Provinsi Jambi,” harap nya Wagub.

Sementara itu, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan, tanah ulayat menjadi subjek pendaftaran hak. “Tanah ulayat ini menjadi subjek utama, nantinya akan kita lakukan pengukuran secara yuridis dan fisik tanah milik masyarakat hukum adat,” ungkap Suyus.

Suyus menuturkan, proses inventarisasi merupakan salah satu upaya Pemerintah. “Nantinya akan dilakukan pendataan secara faktual dan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga tanah hukum adat masyarakat,” pungkasnya. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *