Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Polsek Cimanggu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

×

Polsek Cimanggu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini

Views: 134

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Cimanggu Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Handoyan Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tepatnya di depan rumah korban.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Dalam kasus yang berhasil diungkap pada Kamis (04/05) kemarin, telah berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial DA bersama sejumlah barang bukti berupa 1 lembar STNK kendaraan an Ahmad Yani, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan 1 buah kunci kontak kendaraan,” jelas Kapolsek Cimanggu Iptu Supriadi pada Jumat (05/05).

Kapolsek Cimanggu menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pelaku mengambil kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dimana kunci kendaraan tersebut masih menempel di lubang kunci kendaraan, setelah mengetahui kejadian tersebut korban dan saksi – saksi berusaha mencari kendaraan tersebut ke arah Desa Tugu, saksi melihat pelaku sedang duduk di warung dengan ciri – ciri sama dengan menggunakan topi kemudian saksi menanyakan perihal kendaraan tersebut terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku mengakui bahwa telah mengambil kendaraan tersebut pelaku menunjukkan dimana sembunyikan kendaraan tersebut yaitu di Kebun Sawit Kampung Lalasari Desa Tugu Kecamatan Cimanggu kurang lebih 5 Km dari tempat pencurian dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000,” jelas Supriadi.

Selanjutnya Pada hari Kamis (04/05) Unit Reskrim Polsek Cimanggu Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari kepala Desa Cibadak Kecamatan Cimanggu bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang pelaku di telah di amankan oleh warga di kantor Desa Cibadak Kecamatan Cimanggu setelah mengetahui informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Cimanggu mendatangi kantor desa Cibadak untuk mengamankan pelaku selanjutnya mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Cimanggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya DA akan dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Supriadi. (Yan/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *