Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

DN Dilaporkan ke Polresta Bukittinggi Dugaan Pasal 362 KUHP

×

DN Dilaporkan ke Polresta Bukittinggi Dugaan Pasal 362 KUHP

Sebarkan artikel ini

Views: 70

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Diduga melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP, DN dilaporkan ke Polres Bukittinggi oleh pelapor Drs Marwadi MPd tertanggal 10 Maret 2023.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pencurian tersebut diakui DN, bahwa ia mengambil sejumlah uang di depan saudaranya Feri, S Munawir, Maswardi dan Uda sejumlah 20 juta yang dilakukan beberapa kali, sesuai dengan Laporan Polisi.

Pihak Polresta Bukittinggi, telah memberitahukan perkembangan hasil penelitian laporan dengan no SPPHP /131/IV/2023 /Reskrim, telah ditindaklanjuti melakukan penyelidikan dengan upaya memeriksa pelapor serta saksi, yaitu Maswardi, Satria Veri, Desi Nofrianti ( terlapor).

Saat dikonfirmasi DN di tempat kerjanya, Sabtu (15/4), menurut Kepala SMK Jefri bersama Ade mengatakan bahwa DN sudah tidak lagi bekerja sebagai pegawai honorer di tempat tersebut sejak tanggal 30 Maret 2023 dan yang bersangkutan mengundurkan diri.

Sementara Kepala SMK, Jefri  tidak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap DN, karena jabatan sebagai kepala Sekolah yang diamanatkan pada Jefri terhitung 1 April sebagai jabatan promosi terhadap dirinya, sebelumnya sebagai guru di SMK, LASI Kecamatan Canduang dan SMK Baso.

Setelah mendatangi kediaman DN yang tidak jauh dari lokasi sekolah, namun menurut Sifa putri dari DN bahwa orang tuanya sedang tidak ada ditempat dan sedang bekerja di sawah yang lokasinya sangat jauh. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *