Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

PT Cahaya Fajar Aditama Diduga Tak kantongi Izin Namun Tetap Beraktivitas

×

PT Cahaya Fajar Aditama Diduga Tak kantongi Izin Namun Tetap Beraktivitas

Sebarkan artikel ini

Views: 206

SIDOARJO. JAPOS.CO – Warga Rt 26 RW 06 Dusun Mlaten Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo ribut dengan Pengembang PT CFA (Citra Fajar Aditama) pengembang Cita Garden, pasalnya Pihak CFA tetap beraktivitas meski diduga tidak mengantongi izin dari pihak dinas terkait.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait hal itu, warga Rt 26 kembali melakukan penghadangan dengan tujuan untuk menghentikan aktivitas pengurugan lahan seluas 15,92Ha di Desa Ental Sewu Kecamatan Buduran. Namun penghadangan oleh warga desa ini rupanya mendapat perlawanan dari PT CFA dengan mengerahkan preman untuk mengusir warga bahkan ada yang nekat mengaku oknum anggota polisi bernama Ilham yang menakut nakuti warga dan mengancam akan menangkap warga dan menghacurkan hp warga yang berani mengambil gambar/ foto atau video.

Penghadangan warga inipun bermula atas mediasi oleh Camat Buduran Syamsurizal, Senin (3/4) yang mempertemukann para pihak yakini ketua RT 26 Nursalim didampingi tokoh masyarakat Sidokdpung Samsul Hadi bertemu dengan PT CFA dan para pihak lainya yang menghasilkan 3 point keputusan diantaranya:

  1. Agar Ketua Rt 26.Rw 06 Dusun Mlaten agar membuat proposal ditujukan Ke PT CFA pada hari Selasa 4 April 2023.
  2. Pihak PT CFA untuk sementara waktu menghentikan kegiatanya sampai ada titik temu antara para pihak dan PU berupaya membuat surat penghentian kegiatan kepada PT.
  3. Akan dilakukan pertemuan kembali pada hari Kamis tanggal (6/4/23)di Kecamatan Buduran.

Sementara Rizal Asnan Kabid Jalan dan Jembatan mengatakan ijin IPJR (Ijin Pemanfaatan Jalan Raya) PT CFA saat ini masih ada di Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo dan PT CFA belum membayar deposit sebagai kewajiban PT atas hal ini Kabid telah meluncurkan surat teguran agar PT CFA menghentikan aktivitasnya.

Terpisah Ketua LSM KOMNAS Suryanto alias Cak Sur sapaan akrabnya mengatakan LSM KOMNAS yang mendapat pengaduan dari warga RT 26 akan segera meluncurkan surat permintaan audensi /hearing ke Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo supaya dapat dicarikan solusi bersama dengan tidak mengorbankan kepentingan para pihak.

Hingga berita ini diturunkan PT CFA  Vica Yustiasiana yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak memberikan tanggapan.( zein)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *