Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Wako Jaminan RT/RW ke BPJS Tenaga Kerja Demi Keselamatan

×

Wako Jaminan RT/RW ke BPJS Tenaga Kerja Demi Keselamatan

Sebarkan artikel ini

Views: 149

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Raya Iddial Caniago , launching ‘ PANDEKA ‘ (Pelayan Administrasi Administrasi dan Pengaduan di Kelurahan) melalui WhatsApp di kecamatan. Program digagas kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) kota Bukittinggi, Selasa (21/3/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Walikota Bukittinggi Erman Safar SH, Ketua RT/RW se kota Bukittinggi mendapatkan layanan BPJS ketenagakerjaan.
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Raya membawahi 5 kabupaten 3 kotamadya Sumatera Barat seperti kabupaten Pasaman Barat, kabupaten Pasaman Timur, kabupaten Agam, kabupaten Tanah Datar dan kabupaten Lima Puluh Kota, Lubuk Sikaping kota Padang Panjang dan Bukittinggi.

Iddial program sudah dilaksanakan dengan baik maka orang yang mengambil data di BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah.

“Kalau masyarakat melengkapi, kita tidak merepoting lagi karena sudah ada data dari kecamatan, kelurahan RT RW dan sebagainya,” ulas Iddial.

Program pemerintah sudah dimulai tahun 2014. Yang menjadi peserta BPJS seluruh pekerja di Indonesia, seperti pekerja penerima upah, orang yang digaji di kantor atau pabrik,
pekerja yang bukan penerima upah seperti petani, nelayan, warung, tukang ojek, becak, bendi.

“pekerjaan menanggung resiko, jika mereka mengalami resiko kematian siapa yang bertanggung jawab untuk itu,” katanya.

Dijelaskan, hadirnya negara di tengah masyarakat, jika ada yang mengalami musibah, kalau sudah menjadi peserta BPJS K, seluruh biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas ditanggung BPJS.

“Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang sudah terdaftar jadi peserta meskipun baru  kendatipun hari ini terdaftar dan mengalami musibah kecelakaan atau meninggal karena sakit, kami akan membayarkan santunannya,” kata Iddial.

Untuk nilainya, meninggal karena sakit BPJS K] membayar Rp 42 juta, kalau meninggal karena kecelakaan akan membayar 48 × upah sebulan, seperti petani, nelayan,tukang ojek kita menganggap upahnya Rp 1 jt berarti kita membayangkan Rp 48 juta. Seperti kejadian beberapa waktu lalu meninggal warga (Tionghoa) dengan laporan masuk ke BPJSK gaji sebulan sebesar Rp 21 juta, kita bayarkan Rp 1,7 milyar.

“Saya menyatakan kepada atau pemerintah perusahaan laporkan lah upah yang benar kepada kami, agar hak yang sebenarnya sampai kepada peserta apabila mengalami resiko,” terangnya.

“Seluruh pekerja di Bukittinggi sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.Kalau semua sudah menjadi peserta tidak ada lagi orang miskin baru, dan kita tidak lagi menciptakan orang miskin,” harapnya.

Dengan iuran per bulan sebesar Rp 16.800 setiap peserta, jika kecelakaan masuk RS pemerintah di kelas l, jika masuk RS swasta di kelas ll iitu udah ketentuan, untuk biaya tagihan rumah sakit jadi tak perlu lagi memikirkan biaya.

Iddial Caniago mengajak kepada Anggota Pers Bukittinggi, daftarkan diri menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.(Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *