Views: 429
AGAM, JAPOS.CO – Meskipun pihak Pertamina sudah mengeluarkan surat larangan secara resmi untuk melarang masyarakat membeli BBM bersubsidi pakai jerigen, apalagi dengan mobil yang sudah di modifikasi.
Namun surat larangan Pertamina tersebut tidak membuat rasa takut sebahagian besar pengelola SPBU. Seperti yang terpantau baru-baru ini di SPBU 14-264 568 Batagak Kabupaten Agam Sumbar.
Larangan pembelian dan pengisian BBM bersubsidi di SPBU yang mempergunakan jerigen dan mobil yang sudah di modifikasi maupun mobil langsir, tertera cukup jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191/2014.
Hasil investigasi japos.co Senin (20/3/2023), cukup jelas kelihatan di siang bolong, bisnis pembelian BBM bersubsidi jenis solar dengan mempergunakan jerigen ukuran besar. Dan pembeli tersebut menaikkan jerigen yang sudah berisi keatas sebuah mobil jenis sedan warna merah untuk dibawa kesuatu tempat yang tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.
Selanjutnya, sebuah mobil jenis engkel Dyna warna biru kelihatan cukup jelas, bolak-balik datang untuk membeli dan mengisi BBM bersubsidi jenis solar untuk dibawa ke suatu tempat yang tidak jauh juga dari lokasi SPBU.
“Pihak SPBU 14-264 568 Batagak saat dikonfirmasi menjelaskan,” saya tidak tahu masalah mobil langsir, sebab mobil banyak, tidak mungkin itu diperhatikan satu persatu. Kalau pengisian pakai jerigen yang penting bagi kami ada surat izinnya dari Dinas dan QR Code dari dinas tersebut,” jawab manejer SPBU yang akrab di panggil Anton lewat whatsaapnya, Selasa ( 21/3/2023).
Menurut sumber, “mobil jenis engkel Dyna warna biru memang betul sering melangsir BBM bersubsidi jenis solar di SPBU ini, tanpa menghiraukan aturan dan perundang-undangan.”
Dia berharap Pemerintah Kabupaten Agam dan aparat penegak hukum untuk segera menindaknya dengan tegas para pelaku bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, ucap sumber yang tidak bersedia di tulis namanya. (D/H/C)