Views: 203
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,SH mengatakan bahwa terdapat beberapa anjuran dan himbauan yang harus ditaati masyarakat Kabupaten Dharmasraya selama pelaksanaan ibadah bulan ramadhan.
“Demi kelancaran beribadah di bulan suci Ramadhan, umat Islam di Dharmasraya dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat dengan tetap berpegang teguh kepada Allah SWT ” kata Pariyanto SH pratisi PDIP ini.
Tidak hanya itu, pada pelaksanaan shalat Tarawih tahun ini, masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau musholla.
Kemudian, bagi umat beragama selain Islam, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.
“Khusus bagi pemilik warung/kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan/minuman untuk umum mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB. Saat melayani konsumen, setiap penjual harus tetap menjaga kebersihan makanan dan minuman ,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, bagi pemilik usaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga harus melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan ramadhan.
Pariyanto SH juga meminta maaf kepada masyarakat Dharmasraya dan walaupun tidak dapat berjabatan tangan namun kita saling memaafkan satu sama lainnya dan juga mari kita menyambut bulan suci Ramadhan.
“Saya atas nama pribadi dan ketua DPRD mengucapkan mari kita sambut bulan suci Ramadhan dengan damai Marhaban yaa Ramadhan,”tutupnya.(Erman Chaniago).