Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Eksekusi Tanah Oleh PN Pekanbaru Ricuh, Ahli Waris Nekat Halangi Escavator

×

Eksekusi Tanah Oleh PN Pekanbaru Ricuh, Ahli Waris Nekat Halangi Escavator

Sebarkan artikel ini

Views: 38

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melalui juru sita membacakan penetapan eksekusi tanah dan bangunan yang ada di Jalan Siak II RT08/RW10 (dahulunya RT1/RW8) Kelurahan Umbansari Rumbai, Kota Pekanbaru. Saat dilakukan Eksekusi, terjadi  perlawanan dari pemilik tanah dan bangunan tersebut, Senin (20/3/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pantauan di lokasi, juru sita di dampingi pihak Kepolisian melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Namun, pemilik bangunan anak dari Alm Kombes Tumpal Manik dan kuasa hukum melakukan penentangan.

Situasi menjadi ricuh, akhirnya terjadi dorong-dorongan antara pihak Jurusita dan Kepolisian dengan pemilik tanah, bahkan sampai terjatuh untuk mempertahankan tanah dan bangunan gudang yang berisi alat-alat pertanian.

Sebagai ahli waris dari Alm Kombes Tumpal Manik mengatakan bahwa dirinya adalah pemilik ahli waris.

“Kami menguasai dan merawat tanah itu dari tahun 2012, catat itu ya! Saya tidak akan tinggal diam, saya akan lawan kepada pihak-pihak yang mengambil warisan dari Papa saya,” teriaknya lantang.

Lebih ekstrim lagi, ia nekat menghalangi Escavator dengan memanjat rantai Escavator yang sedang beroperasi.

Kuasa Hukum ahli Waris, Bangun Pasaribu SH.MH didampingi Daud Pasaribu SH, mengatakan bahwa kliennya akan melaporkan seluruh proses ini kepada pihak penegak hukum.

“Hari ini tanah klien kami dieksekusi, kita akan melaporkan seluruh proses ini kepada pihak penegak hukum yang berwenang. Kita sudah minta ditunda untuk eksekusi dan meminta supaya di lakukan dulu Constatering (pencocokan obyek) , kita juga sudah mengajukan PK dan sedang berjalan sampai saat ini, tetapi jurusita PN Pekanbaru memaksakan diri membacakannya,” ungkap Bangun.

Saat Jurusita PN Pekanbaru Hendri didatangi awak media guna meminta penjelasan tentang pembacaan Penetepan sita tanah tersebut, Hendri menjawab tidak punya kapasitas menjawab dan minta media mengkonfirmasi ke Humas PN Pekanbaru saja, katanya sembari pergi menghindari awak media.

Kapolresta Pekanbaru mengatakan pihaknya diminta oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru hanya untuk melakukan pengamanan sita saja.

“Kami menurunkan anggota sebanyak 100 personil. Kami ditugaskan hanya untuk pengamanan saja sesuai dengan undang-undang,” terang Kombes Pria Budi. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *