Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Kejari Tak Main-main Geledah dan Sita Dokumen RSUD Mukomuko Dugaan Korupsi

×

Kejari Tak Main-main Geledah dan Sita Dokumen RSUD Mukomuko Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Views: 64

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Rabu (15/3) pagi sekitar pukul 08.30 WIB  melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pengeledahan langsung di pimpin Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH didampingi Kasi Pidsus, Agung Malik  Rahman Hakim SH MH, Kasi Intel Radiman SH dan sejumlah tim penyidik lainnya di kawal ketat Polisi bersenjata lengkap. Banyak dokumen-dokumen  yang diangkut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sekitar 35 karung berkas berhasil diamankan penyidik. Puluhan karung berkas itu kuat dugaan ada kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi utang RSUD Mukomuko. Seluruh berkas yang terkumpul dan dimasukkan ke dalam karung berwarna putih, langsung diangkut ke dalam mobil untuk dibawa ke Kantor Kejari Mukomuko.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH dikonfirmasi menyampaikan, perkara dugaan korupsi utang RSUD Mukomuko sudah naik proses penyidikan. Sehingga pihaknya perlu dua alat bukti. Penyidik ingin memastikan bukti-bukti surat biaya-biaya operasional pengeluaran anggaran dari mulai tahun 2016 hingga tahun 2021. Namun yang bersangkutan atau pihak manajemen RSUD tahun 2016 hingga tahun 2021 tidak kooperatif dan juga tidak mau memberikan surat-surat atau dokumen yang diminta oleh penyidik.“Karena tidak kooperatif.

“Kami melakukan penggeledahan di Ruangan Keuangan, Rekam Medik, Ruang Tata usaha, Ruang Gudang Obat dan Ruang Pengadaan,”bebernya.

Untuk barang bukti berupa berkas yang disita, lanjut Kajari, sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaraan keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021. Isi dalam berkas yang disita penyidik Kejaksaan terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan – penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan – pengadaan obat.

“Penyidik mencari dua alat bukti, apakah benar semua pemesanan, bayar obat dan pengeluaran rutin setiap bulannya,”katanya. Selain berkas, Kajari juga menjelaskan ada beberapa laptop dan beberapa hard copy yang di komputer diamankan. Hal itu untuk mencocokkan dokumen yang diambil. Selanjutnya, untuk penanganan perkara ini akan diselesaikan cepat. Dilanjutkan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim SH MH menyampaikan meski perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) utang dan penggelolaan keuangan di RSUD Mukomuko telah naik ke penyidikan Kata Rudi,”lanjutnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko belum menetapkan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hingga saat ini penyidik masih mencari dua alat bukti yang cukup kuat.“Kita masih cari alat bukti. Inilah diantaranya pengeledahan yang dilakukan dan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jika dua alat bukti ada. Maka, dipastikan bakal ada pihak yang bertanggungjawab,”tegasnya.

Menurutnya dua alat bukti yang kuat itu, sesuai yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Penyidik lanjutnya,kami akan berupaya maksimal, mendapatkan dua alat bukti tersebut. Termasuk nantinya, memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Walaupun yang sudah hampir pasti sekarang, ada utang RSUD Mukomuko, yang nilainya mencapai Rp 14 milyaran.

Pengelolaan keuangan dan utang yang diusut Jaksa ini, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan utang RSUD Mukomuko dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko. Asumsi penyidik sampai Rp 14 miliaran utangnya.

Setelah kita lihat, yang kita usut ini, untuk pengelolaan dari periode tahun anggaran 2016 hingga pengelolaan tahun anggaran 2021,”lanjutnya. Pengeledahan juga didampingi Direktur RSUD, Syafriadi Taher dan jajaran terkait.

Direktur RSUD Mukomuko Syafriadi mengatakan,” pihaknya hanya sebatas mendampingi. “Saya baru menjabat direktur. Adanya tim penyidik dari Kejari, kami membuka diri dan sebatas mendampingi,”singkatnya.(JPR)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 14 ASAHAN, JAPOS.CO – Jalan rusak bertahun tahun tak di perbaiki oleh pemerintah, akhirnya warga masyarakat Simpang Butonh dan Warga masyarakat Desa Silau Baru Kecamatan Air Joman kabupaten Asahan…

Berita

Views: 90 PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan Polri yang presisi, Polres Pandeglang menggelar serah terima jabatan (Sertijab) Kasatlantas Baru pada hari ini.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten…