Views: 360
PADANG, JAPOS.CO – Wali Kota Padangpanjang, H. Fadly Amran, BBA menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padangpanjang Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (BPK), Senin, (13/3) lalu.
Fadly Amran yang hadir bersama Sekdako, Sonny Budaya Putra AP, M.Si dan pejabat terkait lainnya menyampaikan, LKPD ini merupakan hal yang penting sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah.
Fadly menuturkan LKPD yang disampaikannya ini hendaknya sesuai dengan harapan. Pemko, katanya, siap melaksanakan arahan terhadap rekomendasi dari BPK. Dia menjelaskan, Pemko Padangpanjang sebelumnya telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
“Semoga Padangpanjang bisa meraih WTP untuk ketujuh kalinya,” kata Fadly.
LKPD unaudited tersebut, lanjutnya, disampaikan ke BPK agar selanjutnya diperiksa. Kemudian, hasil pemeriksaan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar diwakili Kepala Sub Auditorat, Nofemris, S.E, AK mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan BPK dimulai pemeriksaan pendahuluan, dilanjutkan pemeriksaan terperinci.
“Angka sudah ada dan sudah diuji. Selanjutnya menjadi komitmen dari Pemko melaksanakan tindak lanjut terhadap pemeriksaan. Ini harapannya ada penyelesaian. Pemeriksaan dijadwalkan selesai pada 12 Mei, setelah dua bulan ini,” sebutnya seraya mengatakan, setelah itu akan ada opini yang diberikan terhadap LKPD. (Dms)