Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Pusat

Milano SH MH: Pemerintah Harus Tegas, Tindak Imigran Gelap

×

Milano SH MH: Pemerintah Harus Tegas, Tindak Imigran Gelap

Sebarkan artikel ini

Views: 78

JAKARTA, JAPOS.CO – Sekjen DPP PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) M Milano SH MH mendesak agar pemerintah bersikap tegas terhadap keberadaan oknum WNA atau Bule yang kerap berprilaku menyimpang, seperti upaya memiliki ijin tinggal yang Ilegal bahkan sampai memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti kejadian di Bali beberapa hari lalu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Milano menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait dalam hal ini Imigrasi dan Dukcapil, sehingga adanya Oknum yang bermain dibawah yang bisa mengeluatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan memungut bayaran kepada para WNA yang ingin memiliki KTP tersebut.

Milano SH,MH yang juga berpropesi sebagai Pengacara Top di Jakarta ini dengan tegas mendesak Pemerintah agar segera bertindak melakukan Swiping terhadap para WNA yang tidak memiliki ijin tinggal tapi menetap di Indonesia dalam waktu yang lama.

“Saya ada info bahwa tak hanya di Bali dan Wilayah luar pulau jawa lainnya, tapi yang dekat saja di wilayah jakarta utara dan jakarta barat banyak WNA asing yg diduga tidak jelas ijin tinggalnya seperti di kawasan PIK 1 dan PIK 2 Jakarta Utara, baik itu di Apartemen maupun di Komplek perumahan mewah di kawasan tersebut,” terangnya kepada wartawan, Kamis (16/3).

“Apa perlu rakyat yang turun langsung untuk melakukan Swiping keberadaan para Turis atau WNA yang diduga ijin tinggalnya tidak sesuai dengan aturan yang ada?,” ucap Milano.

“Mestinya Kita bisa mencontoh Malaysia, bagaimana mereka mengejar para pelaku pelanggaran imigrasi ini, sampai waktu itu pemerintah Malaysia memberikan rlReward ke Masyarakat yg bisa menemukan imigran-imigran gelap yang masuk ke Malaysia,” lanjutnya.

Malaysia sangat tegas dalam hal meneggakkan aturan terhadap imigran yang berkunjung ke negara mereka, dan tindakan tegas dilakukan dengan cara dipenjara maupun di Deportasi ke negara asalnya apabila didapati Imigran gelap yang tidak memiliki Dokumen atau ijin tinggal yang jelas.

Bagaimana orang asing bisa punya KTP jika tidak ada permainan oknum Dukcapil?

Mestinya Kantor Imigrasi yg memberikan ijin masuk kepada WNA harus berperan aktif jika ternyata ada pelanggaran terhadap keimigrasian, kalau perlu lakukan razia untuk mengejar mereka yg tdk keluar dari Indonesia begitu habis masa waktu stay nya, Contohnya bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengejar mereka , Ucap Milano.

Apa perlu dibuat Sayembara, untuk tangkap Imigran gelap?

“Sudah saatnya Pemerintah Indonesia ambil tindakan tegas dalam hal ini Imigrasi dan Dukcapil agar terdata dengan jelas para WNA yang melanggar dan diberikan Sanksi Tegas, karena hal ini sangat tidak baik jika dibiarkan,” tutup Milano.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 94 SUKABUMI, JAPOS.CO – Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi menggelar Halal bihalal, Rabu (24/04/2024) di gedung dakwah islamic center Jl Raya Cisaat dibuka dengan membacakan Ratib yang di pimpinan…