Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pemilik Lahan Perluasan Tambang PT MMP Diduga Ilegal, Akui Kontrak Rp 80.000 Per Mobil 

×

Pemilik Lahan Perluasan Tambang PT MMP Diduga Ilegal, Akui Kontrak Rp 80.000 Per Mobil 

Sebarkan artikel ini

Views: 131

KAMPAR, JAPOS.CO – Diduga perluasan areal tambang milik PT Modi Makmur Perkasa (PT MMP) yang terletak di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau(Prowpit suram) hanya sebatas mediasi (negosiasi).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kaharuddin warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung membenarkan lahan kebun sawit miliknya telah dilakukan pengerjaan (clearing) oleh pihak perusahaan(PT Modi Makmur Perkasa).

“Iya benar,” ungkapnya, Senin (6/3/2023).

Menurut Kaharuddin ,dirinya diduga telah menandatangani kontrak perjanjian guna pengkomersilan hasil pengerukan material tanah urug dari lahan miliknya.

“Sudah teken kontrak dengan SN dan SR (Initial), delapan puluh ribu (80.000) per mobil,” terangnya.

Ketika dipertnyakan legalitas perluasan areal tambang PT MMP di lahan miliknya, Kaharuddin mengaku belum mengetahui dengan pasti.

“Belum tau, nanti saya tanya ke mereka (Perusahaan,red),” singkatnya.(DH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *