Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

119 Ribu Warga Pangandaran Dibebaskan Bayar PBB-P2

×

119 Ribu Warga Pangandaran Dibebaskan Bayar PBB-P2

Sebarkan artikel ini

Views: 51

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata mengatakan, tahun 2023 ini sebanyak 119 ribu warga Pangandaran tidak mesti membayar pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut ditegaskan Bupati Pangandaran, usai Launching SPPT PBB-P2 yang digelar Bapenda Kabupaten Pangandaran bertempat di Ballroom Hotel Laut Biru Pangandaran, beberapa waktu lalu.

Jeje menyatakan, penghapusan kewajiban membayar PBB-P2 ini berlaku untuk masyarakat kurang mampu. “Itu salah satu janji politik saya yang dituangkan dalam RPJMD dan itu harus direalisasikan. Penghapusan kewajiban membayar PBB-P2 itu khusus warga kurang mampu yang ber KTP Pangandaran. Kemudian, rata-rata wajib pajak yang dibebaskan yakni yang PBB-P2 nya di bawah Rp 10.000. PBB-P2 bagi masyarakat yang kurang beruntung kita hapuskan, sebanyak 119 ribu wajib pajak atau sekitar Rp 1,2 miliar akan dihapuskan,” ujarnya.

Bupati Pangandaran mengungkapkan, setelah program penghapusan wajib pajak PBB-P2 ini berjalan, nanti akan dilakukan evaluasi di tahun 2024. Pihaknya mengaku ingin berlari kencang mempercepat mandat masyarakat yang tertuang di dalam RPJMD. “Janji Bupati dan Wakil Bupati harus direalisasikan dan dipadatkan, termasuk dengan pembiayaannya. Bagi saya itu memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” ungkapnya.

Bupati Pangandaran menjelaskan, pajak pemerintah dari PBB-P2 akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Termasuk untuk tunjangan aparatur pemerintah Desa. “PBB-P2 adalah sumber PAD. Piutang PBB-P2 di tahun 2022 sebesar Rp 12,8 miliar. Jadi kalau tunjangan aparat desa ingin dibayar maka lunasi dulu PBB-nya. Karena pemerintah Desa ini juga merupakan kolektor pajak,” jelasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat mengatakan, melihat potensi pajak terutang sekitar Rp 12.823.874.290,-dari pendapatan PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp 22.5 miliar, ternyata realisasi PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp Rp 17.767.020.252. “Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 sebesar Rp 22.508.866.677, atau sebanyak 473.513 lembar SPPT,” katanya.

Pihaknya, tandas Dadang, telah memberikan kemudahan kepada masyarakat Pangandaran dalam membayar pajak PBB-P2 melalui outlet-outlet Bjb, dan aplikasi lainnya. “Bagi wajib pajak silahkan bayar pajak tepat waktu, untuk kemajuan dan pembangunan di Kabupaten Pangandaran,” tandasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *