Views: 245
TRENGGALEK, JAPOS.CO – Sejumlah proyek kegiatan di Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek terindikasi jadi lahan korupsi. Setidaknya, ada tiga pekerjaan yang didanai oleh APBDesa setempat memang berpotensi rugikan negara hingga puluhan juta rupiah.
Hitung – hitungan itu muncul setelah dilakukan pengecekan serta penghitungan teknis oleh tim investigasi yang beranggotakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) dan sejumlah awak media.
Dengan didampingi konsultan independen, tim investigasi menyasar beberapa obyek hasil kegiatan yang didanai oleh APBDesa (Dana Desa) mulai Tahun Anggaran 2019 – 2021. Investigator pun mengambil sampel (contoh) pekerjaan di tiga titik berbeda yakni ; Pembangunan Jalan Paving Rt.03, Rw. 01, Tahun Anggaran 2019, Pembangunan Jalan Paving di Rt. 2, Rw. 1, Tahun Anggaran 2019 dan Pembangunan Pos Kampling di Rt.6 ,Rw.2 , Tahun Anggaran 2021.
Ketua tim yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM WAR, Zainal Abidin, kepada JAPOS.CO mengatakan jika berdasarkan dari hasil hitungan teknis (dengan menggunakan berbagai referensi), pada sampel dimaksud sangat dimungkinkan adanya potensi kerugian negara sekitar 21.960.575 juta rupiah.
“Tim kami dengan didampingi konsultan independen (Supriyono, S.T, M.T), memang menemukan indikasi adanya kerugian negara pada 3 pekerjaan di Desa Pandean yang didanai oleh APBDesa mulai Tahun 2019 hingga 2021,” ungkapnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Ketiga sample (contoh) yang diambil, lanjut dia, merupakan pekerjaan di beberapa titik. Diantaranya meliputi;
- Pembangunan Jalan Paving Rt.03, Rw. 01, Tahun Anggaran 2019. Biaya Rp 89.184.900, dimensi : P. 175m2 × L. 3,3m2 = 577,5 m2 × Rp 120.000 ( merupakan harga paving + ongkos pasang + pasir pasang) = Rp 69.300.000 + PPn & PPh ((12,5%) Rp 8.662.500). Total Biaya Rp 77.962.500. Jadi ketika dialokasikan anggaran Rp 89.184.900, masih berpotensi ada sisa anggaran senilai Rp 11.222.400,00.
- Pembangunan Pos Kampling di Rt.6 ,Rw.2 , Tahun Anggaran 2021. Dengan dimensi bangunan 3 m × 2,5 m alokasi biaya: Rp 25.030.500,00
Adapun harga satuan untuk bangunan Gedung / umum type c adalah : Rp 2.750.000,00/m2 atau meter plat. Jadi estimasi biaya untuk pembuatan Pos Kamling adalah 3 × 2,5 = 7,5m2 × Rp 2.750.000 = Rp 20.625.000,00 + PPn & PPh (12,5% = Rp 2.578.125,00) Jadi, untuk estimasi total biaya = Rp 23.203.125,00. Bila dianggarkan Rp 25.040.500 , diduga masih ada sisa sekitar Rp 2.201.875,00.
- Pembangunan Jalan Paving di Rt. 2, Rw. 1, Tahun Anggaran 2019. Dengan alokasi: Rp 39. 748. 300, dimensi: P. 70m × L. 3,3m = 231m2 × Rp 120.000,00 ( harga satuan material plus ongkos kerja plus pasir pasang ) = Rp 27. 720. 000,00 + PPn & PPh ((12,5%) = Rp 3.465.000,00). Jadi estimasi total biaya = Rp 31.185.000,00. Bila dialokasikan Rp 39.748.300,00 masih ada sisa sekitar Rp 8.536.300,00.
“Berkenaan dengan beberapa sampling (contoh) 3 kegiatan kontruksi di Desa Pandean tersebut, ada akumulasi keuangan negara yang patut diduga hilang (sekitar Rp 21.960.575,00),” imbuh dia.
Pun begitu, lanjut Zainal, pihaknya juga berkeyakinan ketika secara mendalam dilakukan investigasi maka ditiap kegiatan lainnya berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itulah, LSM WAR dan tim sebagai fungsi kontrol sosial akan secara profesional membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH). Agar, benar-benar terwujud sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bebas KKN sebagaimana azas serta prinsip ‘good government’.
“Oleh sebab itu, kami akan mengajukan pelaporan secara resmi atas dugaan potensi pidana korupsi di Desa Pandean untuk pelaksanaan tiga kegiatan Tahun Anggaran 2019 dan 2021. Harapannya, Desa Pandean kedepan benar-benar bisa mewujudkan amanah undang-undang mengenai sistem pemerintahan yang baik,” pungkas mantan staf ahli Kementerian PUPR era Gus Dur itu.
Sementara itu, Kepala Desa Pandean, Suwarno saat dikonfirmasi menyebut bahwa seluruh pekerjaan yang ada didesanya sebenarnya sudah sesuai realisasi. Dan ketika disinggung mengenai data yang tercantum diprasasti sehingga memunculkan hitungan berbeda, pihaknya membantah kalau ada penyalahgunaan.
“Data di prasasti merupakan keterangan alokasi anggaran saja. Sedangkan untuk realisasi disesuaikan dengan situasi lapangan,” ungkap Kades Pandean.
Karena, imbuh dia, saat pekerjaan dilaksanakan ada dinamika terkait fluktuasi harga barang. Sehingga, seluruh kegiatan harus menyesuaikan sebagaimana harga pasar. Pun begitu, ketika ada sisa kegiatan maka akan dimasukan kedalam sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).
“Kemudian yang terkait hitungan ppn dan pph nya, bukan mengacu pada 12.5% namun yang 13% karena dikerjakan swakelola oleh desa sehingga menggunakan acuan NPWP desa. Termasuk pula ada BOP yang 5% sesuai Perbup Trenggalek nomor 51 serta efisiensi harga yaitu penyesuaian antara harga barang dan pajak,” pungkasnya.(HWi)