Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKHEADLINETangerang

Menunggak Pajak, Samsat dan Polisi Diminta Razia Truk Sampah Milik Pemkab Tangerang

×

Menunggak Pajak, Samsat dan Polisi Diminta Razia Truk Sampah Milik Pemkab Tangerang

Sebarkan artikel ini

Views: 326

TANGERANG, JAPOS.CO – Dalam upaya pembangunan di daerah pemerintah menghimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dan berperan serta, salah satunya dengan ikut membayar pajak dengan istilah taat dan wajib pajak.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Mirisnya, himbauan tersebut menjadi ironi karena tidak jarang justru pemerintah tidak mau membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tentu saja ini menjadi contoh yang tidak baik. “Pemerintah saja ogah bayar pajak kendaraan, apalagi masyarakat,” ujar salah seorang warga saat dimintai tanggapannya terkait keberadaan truk sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang  yang mengalami kerusakan mesin di wilayah Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Kepastian bahwa truk sampah dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B 9020 GOQ Tahun 04.18 tersebut tidak bayar pajak dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Drs. H. Achmat Taufik, M.Si  melalui pesan WhatsApp (WA) Kamis (16/2/2023).

Ditanya dikemanakan anggaran untuk bayar pajak setiap tahunnya, menurut Taufik kalau anggaran daerah itu pasti dicek baik oleh inspektorat ataupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan yang ada di Provinsi Banten. “Anggaran untuk perpanjangan pajak armada truk sangat-sangat terbatas, sehingga tidak mencukupi untuk semua armada,” ujar Taufik.

Anehnya, meski truk sampah tersebut sudah menunggak pajak selama lima tahun alias kendaraan bodong, selama ini masih lalu lalang di jalan raya. Yang menjadi pertanyaan, dimana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Balaraja dan kepolisian, apakah tidak melakukan razia terhadap kendaraan plat merah?. Karena tidak tertutup kemungkinan, masih ada truk sampah milik Pemkab Tangerang yang menunggak pajak. Bahkan, pada Kamis (16/2/2023) pagi salah satu truk sampah Nopol B 9005 GQO 11-17 menunggak pajak selama 6 tahun melintas di wilayah Perumnas, Kota Tangerang.

Sebagaimana diberitakan, terungkapnya truk sampah milik Pemkab Tangerang yang menunggak pajak tersebut, bermula pada Senin (13/2/2023). Saat itu, sekitar pukul 17.15 WIB salah satu armada truk sampah bertuliskan Kresek yang berarti bahwa kendaraan itu milik Pemerintah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B 9020 GOQ Tahun 04.18, mogok karena kerusakan mesin.

“Dengan temuan ini, kita berharap agar pihak Samsat bersama Kepolisian secara rutin melakukan razia terhadap kendaraan plat merah yang notabene adalah milik pemerintah. Selain itu, kita minta agar instansi terkait menyelidiki dan mengusut kemungkinan terjadinya penyewengen anggaran dari Pemkab Tangerang untuk biaya perawatan kendaraan,” ujar salah seorang warga kepada Jopos.co. (Bung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *