Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polda Riau Menghentikan Proses Hukum Terhadap Arwin As

×

Polda Riau Menghentikan Proses Hukum Terhadap Arwin As

Sebarkan artikel ini

Views: 88

PEKANBARU, JAPOS.CO – Ditreskrimum Polda Riau resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan tersangka eks Bupati Siak dua periode, Arwin AS dengan alasan tidak cukup bukti.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/410.b/I/RES.1.11/2023/Ditreskrimum itu yang telah dikirim kepada Pelapor Jimmy.

“Seluruh berkas-berkas itu sudah dinyatakan lengkap dan hal ini juga atas dasar perintah dari Mabes Polri. Dari hasil gelar di Mabes Polri beberapa waktu lalu, itu disebutkan semuanya cukup bukti,” tegas Sunardi,

Sunardi mengungkap, selain eks Bupati Siak Arwin AS yang ditetapkan jadi tersangka, ada dua orang lainnya dengan status yang sama yakni Teten Effendi dan Suratno Konadi,

Tersangka yang diputus bebas yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Senin (6/2/2023),  Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, S.H, SIK membenarkan adanya penghentian dengan alasan tidak cukup bukti dengan hasil gelar perkara di Polda Riau pada tanggal (27/10/2022).

“Benar ada gelar di Mabes Polri tanggal (25/9/2018). hasilnya Belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Namun sebelum dilakasanakan gelar perkara, berkas sudah dikirim ke Kejaksaan dan dikembalikan dari JPU ( P19) sehingga  penyidik  memenuhi  petunjuk Jaksa terkait P19.

Mengenai Arwin As. Pasal yangg diterapkan sama dengan 2 tersangka lainnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan terhadap keputusan Menteri Kehutanan no 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 Ha perkebunan PT DSI dinyatakan batal dengan sendirinya.

Kenapa Arwin As tidak disidang seperti 2 tersangka lainnya, itu merujuk pada putusan pengadilan terhadap 2 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dan pasal yang sama dinyatakan bebas demi hukum terhadap pidana yang disangkakan,” tutupnya. (AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *