Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Proyek Jembatan Pawan VI Rp 13.9 Milyar Dari Pekerjaan Fisik Dirubah Jadi Pengadaan?

×

Proyek Jembatan Pawan VI Rp 13.9 Milyar Dari Pekerjaan Fisik Dirubah Jadi Pengadaan?

Sebarkan artikel ini

Views: 185

KETAPANG, JAPOS.CO – Perubahan item “Pekerjaan Fisik” menjadi “Pengadaan” pada paket proyek Lanjutan Pembangunan Jembatan Pawan VI A Tahun 2022, Desa Ulak Medang Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat senilai Rp 13,9 Milyar dipertanyakan beberpa kalangan masyarakat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Proyek yang dilaksanakan oleh CV. FORTUNA BUILDING ini dinilai terdapat kejanggalan, pasalnya perubahan item pekerjaan FISIK menjadi PENGADAAN ini terjadi setelah proses pemenangan tender. Perubahan Item pekerjaan terjadi pada pekerjaan Mayor (Pekerjaan Utama).

Sebelum terjadi Addendum, item pekerjaan pada Paket Proyek ini ada 5 jenis item pekerjaan dengan item utama “Pekerjaan STRUKTUR”. Kelima item tersebut yakni ; Divisi 1 Umum, Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, Divisi 7 Struktur, Divisi 8 Rehabilitasi Jembatan serta Divisi 9 Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lain-lain.

Pejelasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Atas perubahan Item Pekerjaan pada Proyek ini, Lalu Heru Prihatiandi, S.T.,M.T.. H selaku PPK pada proyek tersebut menjelaskan melalui surat elektronik kepada Japos.co, bahwa Perubahan item pekerjaan pada proyek ini berdasarkan hasil diskusi dan koordinasi dengan Heri Iskandar, S.Ip, CCMs. dan Rudi, CCMs. Selaku pendamping kontrak LKPP-RI.

Dari penjelasan tertulis tersebut, Pihak DPUTR Ketapang menguraikan beberapa alasan terjadi Addendum tambah kurang pada paket proyek ini, diantaranya :
a. Kenaikan harga BBM berdampak pada harga satuan barang seperti Besi, Baja, Semen, Batu dan lain-lain.
b. Adanya kenaikan harga dasar baja atau besi sebagai dampak dari kenaikan harga BBM yang apabila tidak diantisipasi dengan seksama kedepan nantinya dapat berdampak pada pembengkakan harga pengadaan tiang pancang caisson baja.
c. Guna efisiensi pembiayaan pemancangan dan pembetonan diatas tiang pancang di air, pemancangan dan pembetonan dilakukan secara bersamaan tidak bertahap sehingga dapat menekan biaya operasional, sewa peralatan dan lain-lain yang cukup mahal.
d. Kondisi alam yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemancangan serta banjir yang berkepanjangan di lokasi pekerjaan dengan arus yang deras sangan membahayakan dalam proses pemancangan dan keakuratannya (Status Tanggap Darurat).

Menurut keterangan terulis itu pula, bahwa berdasarkan AHPS 2018 Rev 2.0 tidak ada permasalahan di dalam pengadaan tiang pancang baja seperti yang tertuang di dalam addendum pekerjaan.

LSM GASAK Ketapang Minta Proyek Ini Diaudit Khusus

Menyikapi permasalahan pada Proyek Pembangunan Jembatan Pawan VI Ketapang (Lanjutan), Drs. Hikmat Siregar selaku Sekjend LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (GASAK) Kab. Ketapang minta, agar Proyek ini diaudit Khusus. “Proyek Jembatan Pawan VI diminta untuk diaudit khusus agar terang benderang, bila memang terindikasi adanya Potensi KKN yang merugikan keuangan Negara, maka otomatis masuk ranah hukum,” pungkas Hikmat Siregar kepada Japos.co.

Dari hasil pengembangan informasi yang dihimpun Tim Japos.co terkait proyek ini, ditemukan beberapa dokumen yang dapat menjadi referensi untuk melakukan pemantauan lebih lanjut, mulai dari proses Tender hingga pelaksanaan proyek Jembatan Pawan VI. (HARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *