Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Kumpulan Pajak Riau Capai Rp3.01 Triliun, Kanwil DJP Riau Fokus Kejar Target

×

Kumpulan Pajak Riau Capai Rp3.01 Triliun, Kanwil DJP Riau Fokus Kejar Target

Sebarkan artikel ini

Views: 840

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menggelar acara buka puasa bersama wartawan di salah satu rumah makan di Pekanbaru, Rabu (27-3-2024) Acara ini dihadiri oleh sejumlah wartawan dari media televisi, cetak, dan online yang turut hadir untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam tentang pendapatan pajak.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Riau menyampaikan penjelasan mengenai pendapatan pajak yang merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Kehadiran wartawan dalam acara ini diharapkan dapat membantu menyebarkan informasi yang akurat dan mendalam kepada masyarakat tentang pentingnya peran pajak dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan negara.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara sektor pajak sebesar Rp3.01 triliun hingga Februari 2024. Capaian ini mencatat pertumbuhan sebesar 12.10% dari target sebesar Rp24.86 triliun. Kantor Wilayah DJP Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dengan berbagai strategi yang akan dilakukan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayan dan Hubungan Masyaakat  Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan menyampaikan, “Pada sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 tanpa menunggu batas waktu pelaporan. Wajib pajak dapat menggunakan layanan e-filing melalui situs resmi DJP untuk kemudahan akses pelaporan” kata Bambang

Hingga 27 Maret 2024, telah terkumpul 266.167 SPT yang terdiri dari 3.928 SPT Wajib Pajak Badan, 232.363 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 29.877 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

Dalam konteks implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah menetapkan pengaturan kembali mulai dari 1 Juli 2024. Hal ini memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk menyesuaikan sistem aplikasi serta melakukan uji coba terhadap perubahan sistem tersebut” tambahnya lagi.

“NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Sementara NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan diimplementasikan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini, dan penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Untuk memastikan kelancaran implementasi NPWP 16 digit, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk yang dapat diakses oleh wajib pajak maupun ILAP. Layanan ini tersedia setiap hari kerja melalui alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023″ ungkap Bambang.

:Pemerintah juga menyediakan tiga format NPWP terbaru, yang meliputi penggunaan NIK untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk, NPWP format 16 digit untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Instansi Pemerintah, serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha untuk Wajib Pajak Cabang.

Dalam hal pemadanan data, klarifikasi, dan penyesuaian NPWP, prosedur telah ditetapkan untuk Wajib Pajak lama maupun baru. Seluruh informasi terkait dapat diperoleh melalui narahubung media, Bambang Setiawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau di (0761) 28110 atau melalui email humaskwl.riau@gmail.com.” ujar Bambang.

Dengan komitmen untuk meningkatkan kinerja serta mendukung kelancaran implementasi NPWP 16 digit, Kanwil DJP Riau siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi tercapainya tujuan bersama dalam penerimaan pajak tahun 2024.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *