Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Massa Desak Polisi Periksa Bos PT DSI Terkait Pengrusakan Lahan Dan Penganiayaan

×

Massa Desak Polisi Periksa Bos PT DSI Terkait Pengrusakan Lahan Dan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Views: 50

PEKANBARU, JAPOS.CO – Massa DPP LSM Perisai Riau di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin pagi (30/1/2023) melakukan demo untuk mendukung Kapolda Riau, Kapolres Siak agar segera memeriksa bos PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) bernama Meryani.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam orasinya Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi massanya menjelaskan bahwa penyerangan, pengeroyokan, penganiayaan dan perusakan oleh Pam Swakarsa Mandiri yang disuruh oleh pihak Meryani bos PT DSI pada 5 Januari 2023 lalu telah menimbulkan korban luka berat warga di Desa Dayun, Siak, Riau.

Lahan yang dirusak dipanen oleh pihak pam swakarsa suruhan PT DSI di Desa Dayun Siak Riau bertepatan pula dengan jadwal kunjungan Presiden ke wilayah Siak adalah lahan sawit milik M Dasrin memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Pihak M Dasrin sudah membuat laporan di Polres Siak dan Polda Riau beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataan sikap pihak DPP LSM Perisai Riau dibacakan Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH di Mapolda Riau disebutkan penanganan permasalahan Hukum atas laporan dari masyarakat penanganannya sangat mengecewakan.

“Permasalahan Hukum atas laporan Dugaan Pidana membuat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana, sesuai laporan Polsisi No. Pol: LP/361/ VIII/2015 /SPKT / RIAU Tanggal 24 Agustus 2015 atas laporan Sdr. Jimmy telah menetapkan 3 orang tersangka yang salah satunya adalah Bapak Arwin AS SH yang dahulu menjabat Bupati Siak, Riau yang sampai saat ini berkas perkara Pak Arwin AS SH belum juga dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Riau,” sebutnya.

“Permasalahan hukum atas laporan pengaduan dugaan tindak Pidana Pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu atau keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh Drs Eddy S Ngadimo dan Budi Sastro Prawiro pada 2019 telah diberikan SP2HP tanggal 31 Desember 2019, namun sampai pada 2023 saat ini belum ada informasi dan tindak lanjut penanganan yang baik, padahal seluruh saksi-saksi dari pihak pelapor telah diperiksa,” ungkapnya lagi.

“Polda Riau telah menghentikan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/ 253/ VI/ 2021/SPKT/POLDA RIAU Tanggal 29 Juni 2021 atas nama Pelapor Nurhayati dan Terlapor Meryani yang telah menggunakan Surat Akta Kematian atas nama Nurhayati yang tinggal di Jalan Rokan untuk keperluan Memori Peninjauan Kembali (PK).

Polda Riau telah meloloskan surat yang dasarnya cacat formil yakni berupa surat yang telah dibatalkan oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terbukti surat dasar si Pelapor yakni Budi Sastro Prawiro terdapat tanda tangan yang berbeda/Non Identik berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor: 744/ DTF/II/2010 Tanggal 8 Maret 2010,” tutup Sunardi. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *