Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPNT di Mukomuko Terus Bertambah, Bagaimana Dengan Keluarga “Istana”?

×

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPNT di Mukomuko Terus Bertambah, Bagaimana Dengan Keluarga “Istana”?

Sebarkan artikel ini

Views: 78

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali menambah jumlah deretan tersangka dengan menahan 2 orang tersangka baru yang terlibat kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 dengan pagu senilai Rp. 40 milyar. Setelah sebelumnya Kejaksaan Negri Mukomuko menahan tiga orang tersanga pada akhir tahun 2022 lalu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kedua tersangka tersebut berisinial DS dan DT. Keduanya bertindak sebagai pendamping sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu,” ini ungkapkan Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim  SH MH didampingi Kasi Intel Radiman di Aula Kejari Mukomuko, Rabu (25/1) lalu.

Ditambahkannya, kedua tersangka ini akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Mukomuko selama 21 hari kedepan. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka ini berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.

“Kami sudah memegang beberapa alat bukti penguat untuk dua orang ini. Berperan aktif sebagai pemasok bahan pangan, seperti beras, telur dan lainnya untuk berkemungkinan adanya tersangka lain nya nanti akan di temukan di pengadilan,” terang Kasi Pidsus.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT pungkasnya.

Ada satu yang menjadi perbincangan di tengah- tengah publik, dikabarkan adanya keterlibatan keluarga lingkaran “istana” berinisial S yang terlibat dalam penyaluran BPNT, bahkan sempat dilakukan pemeriksaan beberapa kali oleh Kejari Mukomuko, apakah saudara S bakal jadi tersangka juga?(JPR) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *