Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Masyarakat Resah, PDAM Ketapang Alirkan Air ke Konsumen Berwarna coklat Kental

×

Masyarakat Resah, PDAM Ketapang Alirkan Air ke Konsumen Berwarna coklat Kental

Sebarkan artikel ini

Views: 148

KETAPANG, JAPOS.CO – Masyarakat resah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, menuai sorotan konsumen, pasalnya saat ini kualitas air yang mengalir ke pelanggan ( konsumen) berwarna coklat kental seperti halnya air comberan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut salah satu warga masyarakat Ketapang Anisa (45) mengaku kesal dengan pelayanan pendistribusian air PDAM di rumahnya. Pasalnya kualitas air bersih yang berasal dari PDAM Ketapang semakin hari semakin buruk.

“Airnya bukan seperti air ledeng, tapi seperti comberan berwarna coklat pekat,” ungkap Anisa saat dikonfirmasi di kediamannya (18/1).

Hal yang sama juga dirasakan oleh Abah (50) tahun,warga masyarakat Ketapang mengatakan, kondisi ini bukan persoalan baru. Hampir setiap bulan air keruh berwarna coklat pekat yang dialiri PDAM ketapang, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari keluarga.

“Mau tidak mau kita beli air galon atau gunakan air di dalam tandon tampungan. Ini membebani kita karena di PDAM kita sudah bayar tiap bulannya yang mahal, tapi nyatanya sampai saat ini air yang kita terima kualitas air yang semakin hari semakin bobrok,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengaku air keruh tersebut tentu tak dapat digunakan, baik untuk mandi apalagi untuk memasak menjadikan kekhawatiran jika menimbulkan penyakit.

“Jika dipaksakan, khawatir malah menimbulkan penyakit. Meskipun bisa digunakan tentu memerlukan waktu untuk diendapkan terlebih dahulu,” tandasnya saat di konfirmasi di kediamannya (20/01);

Merespon hal tersebut Suryadi Ade selaku Ketua LSM Peduli Kayong lewat Whatsapp menjelaskan Air yang disuplai oleh PDAM Ketapang ke Konsumen berwarna coklat pekat, hal ini sudah melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut warga dijamin haknya atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Hal ini di ungkap Suryadi Ade selaku ketua LSM Peduli Kayong lewat WhatsApp (20/01);

“Kami menduga air PDAM Ketapang dari sungai Pawan tanpa melewati proses penyulingan, langsung ke konsumen sehingga berwarna coklat pekat, jelas ini membahayakan konsumen dalam mengkonsumsi air minum PDAM tersebut,” tutup Suryadi Ade.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah kabupaten Ketapang, yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM merupakan simbol pelayanan dasar bagi masyarakat. Pemerintah Daerah kabupaten Ketapang harus melakukan evaluasi atas kinerja Dewan Pengawas, dan Direktur PDAM ketapang, demi terwujudnya Visi dan Misi Bupati Ketapang.Hingga berita ini diterbitkan Japos.co belum bisa menemui Direktur PDAM Ketapang.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *