Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Selatan

Rekonstruksi Jalan Nyai Ratu di Mantangai Hulu, Diduga Sarat Korupsi

×

Rekonstruksi Jalan Nyai Ratu di Mantangai Hulu, Diduga Sarat Korupsi

Sebarkan artikel ini

Views: 213

KUALA KAPUAS, JAPOS.CO – Rekonstruksi jalan Nyai Ratu, di Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang dikerjakan oleh CV Usaha Hasrat Menjadi Abadi beralamat di Jalan Meranti Manunggal III No.311 B, RT.08 Kuala Kapuas, menelan dana Rp 739.949.200.000,00, diduga sarat korupsi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya, rekonstruksi jalan yang dilaksanakan menggunakan dana bersumber dari  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun anggaran 2021 tersebut, diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai metode dan spesfikasi teknis yang di syaratkan dalam kontrak.

Namun, pekerjaan tersebut oleh  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas dilakukan serah terima seluruhnya, atau di Provisional Hand Over (PHO) 100 % (persen).

Berdasarkan pantauan Jaya Pos, indikasi tersebut terlihat pada perkerjaan perkerasan menggunakan pasangan batu (makadam), diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Kerana ketebalan yang seharusnya 10 cm, dikerjakan hanya sekitar 5 cm.

Kemudian, pekerjaan latasir kelas B (manual) yang digunakan pada bangunan jalan tersebut, diduga mutunya tidak sesuai yang di syaratkan. Karena komposisi campurannya,  banyak menggunakan pasir dibandingkat agregat 1,2.

Sehingga membuat latasir yang ampar pada jalan tersebut menjadi lunak dan mengakibatkan jejak roda kendaraan  maupun motor  yang diparkir  membekas di permukaan jalan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, yang konfirmasi melalui surat nomor : 044/HJP-KT/VII/2022, tanggal 30 Agustus 2022. Lewat surat nomor : 056/1696/BM/DAU/IX/DPUPRPKP’2022, yang ditanda tangani Kepala Bidang Bina Marga, Fahrudin, menjelaskan, bahwa kegiatan peningkatan, pembangunan jalan tersebut dianggarkan melalui dana alokasi umum (DAU).

“Pekerjaan rekonstruksi jalan Nyai Ratu di Desa Mantangai Hulu, dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor : 056/58/KTRK-BM/DAU/VII/DPUPRPKP’2022, tanggal 05 Juli 2022. Dan mengacu pada volume yang ada didalam kontrak. Yaitu dengan penanganan pekerjaan, panjang 550 meter, lebar 3,60 meter dan tebal rata-rata, 0.10 meter,” jelas, Fahrudin dalam surat itu.

Sedangkan ketebalan aspal latasir pada bangunan jalan tersebut,  menurut Fahrudin,  3 cm. Dan pekerjaan campuran aspal Latasir (Manual) telah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis. (Mandau)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *