Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Tanaman Sawit Milik Warga Pendowo Limo di Bulldozer Paksa PTPN IV Unit Balimbingan

×

Tanaman Sawit Milik Warga Pendowo Limo di Bulldozer Paksa PTPN IV Unit Balimbingan

Sebarkan artikel ini

Views: 131

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Duka dan kesedihan diiringi linangan air mata warga Pendowo Limo, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, ketika lima belas (15)unit alat eskapator masuk ke lahan perkampungan mulai menumbangkan satu persatu pohon sawit milik warga. Dan dengan hitungan menit alat berat tersebut dengan leluasa menghabisi tanaman sawit milik warga Pendowo Limo.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Eksekusi paksa yang di lakukan PTPN IV unit Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa, berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor 09/Pdt/G/1997.

Sedangkan perkara 09/Pdt/G/1997/PN.Sim Jo Nomor 401/Pdt/1998/PT. Mdn Jo Nomor 24K/Pdt/2000 Jo Nomor 251PK/Pat/ 2009 dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non Executable.berarti sangat jelas pengadilan Negeri Simalungun dan PTPN IV unit balimbingan kecamatan Tanah Jawa telah mengangkangi putusan yang sudah inkrah sebelumnya.

Hermawati warga dusun Pendowo Limo tak kuasa menahan kesedihannya setelah melihat langsung alat berat PTPN IV, menumbangkan tanaman sawit milik warga, dan mengecam tindakan pihak pengadilan Negeri Simalungun dan PTPN IV unit balimbingan karena mengangkangi putusan yang sudah inkrah, dimana tanah yang mereka diami bertahun tahun dari tahun 1943 di ambil paksa dengan alasan tanah seluas 79 hektar merupakan lahan HGU PTPN IV. Sedangkan murni Tanah yang di tempati warga masyarakat dusun Pendowo limo adalah tanah milik perkampungan.

Akibat tindakan pengadilan Negeri Simalungun dan PTPN IV unit Balimbingan membuat masyarakat dusun Pendowo limo, akan kehilangan mata pencaharian apalagi sumber keuangan warga hanya bergantung kepada sawit yang mereka tanam bertahun tahun.

Tidak hanya itu anak-anak yang masih berstatus sekolah bakal putus sekolah. “Liatlah itu anak-anak SMA dan masih kuliah menangis apa tidak kasian, mereka takut putus sekola,” terangnya.

“Jujur kami warga dusun Pendowo Limo mengecam keras tindakan Pengadilan Negeri Simalungun dan PTPN IV. Jelas mereka buat kami sengsara dan menderita karena tanaman kami di robohkan. Kalau yang di tumbangkan tanaman mereka (PTPN IV) tidak apa-apa, ini tanaman kami dari hasil keringat kami dimana rasa kemanusiaannya,” ujar Hermawati sambil menangis. (Zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *