Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Ketua DPRD Kabupaten Simalungun: Pengadilan Harus Mampu Memberi Kepastian, Mana Milik PTPN IV dan Masyarakat Pendowo Limo

×

Ketua DPRD Kabupaten Simalungun: Pengadilan Harus Mampu Memberi Kepastian, Mana Milik PTPN IV dan Masyarakat Pendowo Limo

Sebarkan artikel ini

Views: 132

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Tidak terima atas rencana PTPN IV unit balimbingan Kecamatan Tanah jawa, yang akan memboldozer tanah perkampungan yang sejak tahun 1943 mereka diami, warga Nagori Bahkisat Dusun Pendowo Limo Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatra Utara, memohon atas nasib mereka kedepannya, kepada ketua DPRD kabupaten Simalungun Timbul Jaya Hamonangan Sibarani SH, Jum’at (16/12/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Timbul Jaya Hamonangan Sibarani ketika mendengar keluhan warga Pendowo limo mengatakan, merespon, apa yang menjadi keluhan warga masyarakat Pendowo limo.

“Pertama dulu kita harus sepakat, Bahwa tuntutan hukum harus kita hormati. Itu dulu. Nah kemudian Rencana dengan eksekusi atas putusan hukum. Tentu Eksekutor dalam hal ini Pengadilan Negeri Simalungun melalui panitera, Ya kita harapkan melaksanakan ini sesuai amar putusan dan berlaku adil. kemudian kita harapkan juga. Dalam eksekusi besok tetap Memperhatikan nilai nilai kemanusiaan. Nilai nilai kemanusiaan yang saya maksud di sini. Jangan ada perusakan, dan harus tetap memperhatikan Isi putusan dan putusan harus memberi kepastian hukum terhadap penggugat dan tergugat. Artinya apa? Penggugat perkebunan ya. Penggugat dalam hal ini perkebunan,” terangnya.

Menurutnya, Pengadilan harus mampu memberi kepastian. Yang mana sih? Milik dia. Dan mana milik Masyarakat di sekitar juga harus punya kepastian.Ikut nggak lahan mereka bagian dari objek perkara. Eksekusi itu harus memberi kepastian hukum. Terhadap pihak yang digugat dan pihak tergugat.

Menanggapi apa yang di sampaikan Ketua DPRD kabupaten SimlungunTimbul Jaya Hamonangan Sibarani SH, Bambang selaku warga Pendowo Limo menyampaikan, sepakat apa yang di sampaikan oleh ketua DPRD dimana dalam melaksanakan eksekusi harus sesuai amar putusan.

“Apalagi kami warga masyarkat Pendowo limo tahu batas- batas tanah kami dan mana batas lahan PTPN IV,” tandas Bambang.

Warga Pendowo Limo menganggap tindakan pemboldozeran yang akan dilakukan oleh PTPN IV unit balimbingan kecamatan tanah Jawa tersebut, dinilai para warga Pendowo limo, suatu tindakan yang tidak manusiawi dan terkesan arogan karena pada dasarnya warga Pendowo limo menempati tanah perkampungan tersebut sudah cukup lama atas peninggalan dari kakek nenek mereka dari tahun 1943.

“Kami berharap anggota dewan bisa membantu kami. Jangan biarkan kami terlantar seperti ini. Karena kami bukan mencari kaya, kami hanya mencari sesuap nasi,” dan ingin bertahan hidup di tanah perkampungan yang sudah bertahun tahun kami diami ucap seorang warga,” ungkapnya.

Dikatakan warga juga, mereka tidak terima di boldozer PTPN IV unit balimbingan atas lahan 79 hektar tanah perkampungan warga dusun Pendowo limo, apalagi tanah atau lahan seluas 79 hektar yang di tempati warga sejak tahun 1943, tidak termasuk sebagai lahan HGU atau lahan PTPN IV unit balimbingan.serta menolak tanah mereka di jadikan statusnya lahan HGU.(Zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *