Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Minol Ilegal, Pemilik Barang Haram Belum Ditangkap

×

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Minol Ilegal, Pemilik Barang Haram Belum Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Views: 137

BELITUNG, JAPOS.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kep. Babel selama periode November 2021 hingga Oktober 2022, memusnahkan minuman beralkohol (Minol) ilegal, namun pemilik barang haram tersebut belum ditangkap dan terungkap Selasa (13/12).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bupati Belitung, Sahani Saleh, S.Sos yang akrab disapa Sanem menegaskan sebanyak 10.515 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang diamankan Bea Cukai Tanjungpandan awal November 2021 adalah ilegal.

“Lebih dari sepuluh ribu Minol ini kan ilegal, dari pada merusak generasi kita, lebih baik dimusnahkan,” tandas Sanem.

Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Jerry Kurniawan menegaskan kasus Minol ilegal ini senilai Rp 8,1 Miliar lebih dan potensi kerugian negara Rp 16,8 Miliar lebih.

Jerry beralasan tujuan Minol Ilegal ini kemungkinan dikirim ke Jakarta, di Belitung hanya transit. Apakah asli tidaknya Ia pun tidak mengetahui pasti tentang Minol Ilegal tersebut.

“Minol ini hanya transit ke Belitung. Saat penindakan tidak ada pihak bertanggung jawab terhadap barang haram tersebut, dicari juga bukti pendukung, namun tidak ada yang dapat memberikan informasi akurat,” kata Jerry.

Tentunya semua pihak sangat menyayangkan tidak terungkapnya pemilik barang haram yang berpotensi merugikan negara hingga 16,8 Miliar lebih tersebut.

Ketua LSM Lidik Provinsi Kepulauan Babel Samsurizal menegaskan tidak puas kinerja Bea Cukai Tanjungpandan.

Dalam siaran Pers Bea Cukai Tanjungpandan No. PERS-01/KBC.0504/2022, menyebutkan capaian kinerja pengawasan Bea Cukai Tanjungpandan serta pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2022.

Ia mendorong Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai untuk memanggil Kepala Bea Cukai Tanjungpandan, Jerry Kurniawan untuk dimintai keterangan perihal penemuan terbesar barang ilegal di Belitung itu.

“LSM Lidik Babel dorong Dirjen Bea Cukai memanggil Kepala Bea Cukai Tanjungpandan untuk dimintai keterangan perihal temuan barang ilegal tersebut,” tandas Samsurizal lewat pesan WhatsApp, Selasa (13/12) kepada awak media.

Menurut, pengungkapan Minol seperti itu masih banyak menyisakan tanda tanya. “Pengungkapan minol ini masih banyak tanda tanya, bahkan Bea Cukai hingga kini belum bisa berikan keterangan dari ekspedisi mana barang tersebut ditemukan,”pungkasnya.(Yustami).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *