Views: 162
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Pemerintahan Desa Panacaran kecamatan Munjul bersama Pihak Pos, telah menyalurkan Dana Bansos yang diduga telah digelapkan,
Pasalnya penyaluran dana Bansos tersebut terkesan tidak Lazim dan terkesan hanya ingin membiasakan dugaan penggelapan Dana Bansos.
Menurut informasi yang didapatkan dari hasil konfirmasi dengan Pihak POS Picung pada Hari Senin ( 7/12 ) saat itu, Eman selaku kepala Pos Picung mengatakan bahwa sebanyak 415 KPM di desa Panacaran sudah dibayarkan oleh pihak Pos, dan tidak ada yang tersisa satupun namun anehnya ada penyaluran Dana Bansos susulan yang tidak Lazim pada Hari Senin tanggal 12 Desember, sebanyak ± 51 KPM padahal seharusnya desa Panacaran hanya mendapatkan bansos susulan sebanyak 11 KPM saja.
Menyikapi hal itu Nawawi selaku ketua umum LSM PeMaKi Provinsi Banten, berujar bahwa yang dilakukan oleh pihak Pemerintahan Desa Panacaran dan Pos Picung adalah hanya untuk membiasakan permasalahan setelah di usut oleh LSM PeMaKi.
“Itu hanya pembiasan masalah saja, setelah kita usut baru mereka ketar ketir menyalurkan Dana Bansos yang diduga hasil Penggelapan itu,” ujar Nawawi.
Nawawi menambahkan, pengembalian Hasil dari Penggelapan bukan berarti tindakannya akan dibiarkan.
“Walaupun sudah dikembalikan dana bansos yang diduga hasil dari penggelapan itu, bukan berarti tindakannya akan dibiarkan itu harus dipertanggungjawabkan, kita sudah layangkan Laporan pengaduan ke Aparat Penegak hukum agar segera ditindaklanjuti siapa sebenarnya Rampoknya yang berani-beraninya menggelapkan hak masyarakat miskin,” tegasnya.(Yan)