Views: 277
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Perhatian dan prihatin kepada pemerintah kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, terkait minimnya perhatian kepada kaum disabilitas. Hal tersebut di ungkapkan Yanti Simangunsong dari Gerakan kesejahteraan tunarungu Indonesia Siantar Simalungun saat melakukan pawai di Kota Pematang.
Yanti Simangungsong mengungkapkan kaum disabilitas harus di beri hak yang sama dan layak dengan masyarakat pada umumnya.
“Kami menilai pemerintah belum fokus memberikan perhatian bagi kaum disabilitas, terutama dalam menyiapkan fasilitas yang ramah dengan penyiapan fasilitas penunjang pelayanan publik bagi penyandang disabilitas,” terang Yanti, Sabtu (10/11/2022).
Lanjut Yanti, fasilitas yang di harapkan adalah fasilitas penunjang di ruang publik yakni di kawasan perkantoran, Rumah sakit, jalan raya, pusat perbelajaan dan pasar. Semuamya tidak ada akses terutama bagi penyandang yang menggunakan tongkat dan kursi roda karena trotoar yang dibangun cukup tinggi sehingga sulit dijangkau.
Perhatian dari Dinas Sosial dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun tidak memperhatikan, dan terkesan tidak perduli dengan kebutuhan penunjang bagi kaum disabilitas, seperti pembangunan trotoar bagi kaum disabilitas.
“Fasilitas umum seperti halte, jembatan penyeberangan orang, hingga moda transportasi massal yang belum ramah terhadap kaum disabilitas.,” ungkapnya.
Menurutnya, kaum disabilitas kerap menggunakan fasilitas umum yang juga digunakan oleh masyarakat pada umumnya. Masih kurangnya perhatian dari pemerintah membuat kaum disabilitas kesulitan untuk mengakses fasilitas umum tersebut.
“Perhatian pemerintah terutama untuk fasilitas dan transportasi umum masih minim, karena banyak sarana yang belum memadai,’ ujarnya.
Selain itu, Yanti mengungkapkan bukan hanya fasilitas dan transportasi, Diskriminasi juga masih terlihat dari sedikitnya lapangan kerja yang dibuka bagi para penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan instansi pemerintah maupun swasta untuk menyediakan kuota bagi kaum difabel.
“Ketentuan kuota satu persen mewajibkan perusahaan yang memiliki 100 orang karyawan untuk mempekerjakan satu orang penyandang disabilitas, tetapi yang terjadi masih ada diskriminasi bagi kaum disabilitas,” katanya.
“Kita berharap hal ini dapat menjadi perhatian pemerintah untuk melihat kaum disabilitas tanpa perbedaan,” tandas Yanti.(Zul)