Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepok

Polres Depok Tak Serius Tangani Laporan PWI, Mabes Polri Mesti Bertindak

×

Polres Depok Tak Serius Tangani Laporan PWI, Mabes Polri Mesti Bertindak

Sebarkan artikel ini

Views: 122

DEPOK, JAPOS.CO – Kepolisian Metro Depok dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kota Depok. Seharusnya tidak ada hambatan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik PWI Depok

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat mengatakan Polisi jangan giliran laporan dari orang dekat penguasa langsung respons dan ditindaklanjuti.sebagai pelindung dan pengayom masyarakat polisi harus adil jangan ada tebang pilih dalam menegakkan keadilan.

“Laporan resmi dari pengurus PWI Kota Depok dari tanggal 13 September 2022 masa hingga saat ini belum ada progres, ada apa? Semestinya ketika pelapor menanyakan perkembangan, pihak Polres Depok harus memberikan jawaban soal perkembangan kasus yang sedang ditanganinya.semua sudah ada dalam aturan dan SOP nya,” kata Hilman kepada Jaya Pos, Jumat (9/12/2022).

Dikatakan Hilman, apalagi kasus  pencemaran nama baik lembaga PWI Depok yang diviralkan di medsos sudah jelas melanggar UU ITE dan pelakunya ada, termasuk barang buktinya.

“Saya mendesak Polres Metro Depok segera mengusut kasus tersebut dengan kongkrit. Saya akan terus memantau dan akan memberikan advokasi kepada PWI Depok,” ujarnya

Senada dengan Hilman, Ketua PWI DKI Jakarta, Sayid Iskandaryah mengatakan pihaknya juga meminta Polres Depok segera menindaklanjuti secara serius laporan dugaan pencemaran nama baik PWI Depok dan menangkap pelaku pegiat medsos yang sudah merugikan nama baik PWI Depok.

“Jika pelaku pencemaran nama baik PWI Depok dibiarkan tidak diproses hukum maka dia akan seenaknya perut melakukan sesuka hati lewat medsos dengan mudah menghina dan menyebarkan hal negatif seperti pembusukan karakter yang dapat meyakiti orang lain,pada Lembaga Wartawan saja berani melakukan hal seperti itu bagaimana dengan masyarakat biasa,”  ujar Sayid.

Di tempat terpisah, Ketua PWI Kabupaten Bogor Subagyo merasa kecewa dengan Polres Metro Depok yang lambat menangani kasus dugaan pencemaran nama baik PWI Kota Depok.

“Polisi mesti cepat, apalagi sudah selesai melakukan pemanggilan, baik pelapor dan terlapor serta para saksi, semestinya ada progres perkembangan yang disampaikan pada pelapor,” ujar Subagyo

Subagyo juga menambahkan jika Polres Depok dianggap tidak serius menangani kasus dugaan pencemaran nama baik PWI Depok.

Pihak pelapor bisa melaporkan ke humas Polda Metro Jaya atau kepada Divisi Propam Mabes Polri, yang intinya melaporkan kenapa hingga waktu sudah lama belum ada tindak lanjut.

“Pelapor bisa melaporkan polres Depok ke Humas Polda Metro Jaya atau ke Divisi Propam Mabes Polri terkait laporan yang belum ada hasilnya. Ada apa di Polres Depok sampai laporan tersebut belum ada titik terangnya,” tegasnya.

Subagyo juga mendorong PWI Depok untuk segera melaporkan Polres Depok ke Divi Propam Mabes Polri dan melaporkan langsung ke Ke Kapolri.

“Lambatnya pengusutan kasus Dugaan pencemaran nama PWI Depok di Polres Metro Depok seperti ada yang jangal,ada apa? dengan pelaku,jangan-jangan dia orang kuat maka dilindungi,” imbuhnya.

Sementara Andi Pardede pengacara PWI Depok,yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik PWI,menyampaikan jika proses pengusutan kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara,tapi hingga hari ini belum ada tindaklanjuti lagi.

“Saya belum dapat keterangan resmi,sudah sejauh mana proggresnya,katanya nanti Polres akan kasih kabar,” kata Andi Pardede saat dimintai keterangannya.

Media Jaya Pos Group mencoba melakukan komfirmasi kepada Kapolres Metro Depok,Kombes Imran Edwin Siregar,saat dihubungi via telpon belum bisa tersambung begitu pula dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp,hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Seperti diberitakan sebelumnya Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok,membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik,dan ancaman terhadap PWI Kota Depok

Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *