Views: 228
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Dalam Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dipimpin Wakil Ketua DPRD Nur Hasra dan Wakil Walikota Marfendi duduk bersama pada Rabu(07/12). Beserta anggota DPRD, Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Dinas.
Masing Fraksi menyampaikan jawabannya, seperti Fraksi Partai Gerindra disampaikan anggota Shabirin Rachmat, S.Sos. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tentram.
Dijelaskannya, metode dilakukan dalam pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan membina saling asah, asih dan asuh, diantara aparat penertiban dengan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing dalam rangka peningkatan, ketaatan, dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah.
Fraksi PKS terhadap Dua Ranperda disampaikan Anggota DPRD Ibnu Asis, STp, sependapat dengan Walikota pendidikan bertujuan mengembangkan potensi individu supaya menjadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fraksi Partai Demokrat Edison Nimli, Amd, sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemerintah Daerah yang mendukung dan sepakat melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Fraksi Demokrat sepakat dan sependapat dengan Pemerintah Daerah bahwa pendidikan adalah proses pembelajaran sebagai upaya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik dengan interaksi yang menghasilkan pengalaman belajar yang menjadi sarana dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan sejahtera yang dijamin pemenuhannya secara merata oleh Pemerintah, ” imbuhnya.
Fraksi Partai Golkar Jon Edwar, ST sependapat dengan Walikota Bukittinggi payung hukum Perda Penyelenggaraan Pendidikan harus kuat dan bisa dijalankan agar pendidikan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntable.
“Menurut kami perlu dilahirkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan Pendidikan,” ulas Edison Nimli.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional H Irman, SH menyampaikan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah bagian dari hak asasi manusia dalam tertib kehidupan masyarakat, bernegara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 J UUD 1945 Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat.
Fraksi Partai Nasdem PKB jubir Zuhamdi Nova Candra IB, AMd, secara umum Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan yang lebih baru diantaranya UU 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan UU 11 tahun 2000 tentang cipta kerja, berkaitan dengan kebijakan nasional bidang pendidikan yang sudah diatur dengan regulasi di Kementerian Pendidikan, sudah dijadikan pedoman dalam penyusunan Ranperda. (Yet)