Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Berpotensi Boros Anggaran, Jumlah Dewas PDAM Ketapang, Diduga Kangkangi Permendagri No 37 Th 2018

×

Berpotensi Boros Anggaran, Jumlah Dewas PDAM Ketapang, Diduga Kangkangi Permendagri No 37 Th 2018

Sebarkan artikel ini

Views: 126

KETAPANG, JAPOS.CO – Jumlah Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat diduga Kangkangi Permendagri No 37 Tahun 2018 dan berpeluang terjadi Pemborosan Anggaran.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Permendagri nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan pengawas atau Anggota Komisaris badan usaha milik Negara.
Pasal 16
jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan oleh Tips.
Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota komisaris paling banyak sama dengan dewan direksi.

Dalam hal dewan pengawas atau anggota komisaris terdiri lebih 1 ( satu) orang anggota. Dewan pengawas diangkat sebagai ketua Dewan pengawas atau 1 (satu) orang anggota komisarisnya diangkat sebagai komisaris.

Menurut Drs. Hikmat Siregar selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Gerakan Anti Suap Dan Anti Korupsi (GASAK), dan Suryadi Ade selaku ketua LSM Kayong Jika merujuk pada Permendagri No 37 Thn 2018, Dewan Pengawas Air Minum Tirta Pawan hanya satu orang, sedangkan dewan Pengawas Air Minum Tirta Pawan Ketapang ada 3 ( tiga ) orang Dewan pengawas, jelas diduga sudah mengangkangi Permendagri No 37 Thn 2018. Adanya pemborosan anggaran Daerah.

Hal ini disampaikan oleh Hikmat Siregar selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Gerakan Anti Suap Dan Anti Korupsi (GASAK), dan Suryadi Ade selaku ketua LSM Kayong saat di konfirmasi Japos.co (05/12).

“Tiga orang Dewan pengawas Tirta Pawan Ketapang sudah kangkangi Permendagri No 37 Thn 2018. Ada pemborosan anggaran daerah, terkait 2 orang dewan pengawas tersebut ” jelasnya.

Terkait permasalahan ini, LSM GASAK dan LSM Kayong meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang agar mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran.

“Kami minta agar keseriusan dari DPRD Ketapang untuk menyelesaikan permasalah ini, karena ada pemborosan anggaran daerah,” tutup Hitmat Siregar dan Suryadi Ade.

Hingga berita ini diturunkan, Japos.co sudah melakukan konfirmasi lewat Via WhatsApp dan mendatangi kantor Bupati Ketapang menemui Sekda Alexander Wilyo, untuk mengetahui lebih dalam terkait dasar pengangkatan tiga orang Dewas PDAM Tirta Pawan Ketapang oleh pemerintah Daerah kabupaten Ketapang. Namun belum bisa ditemui dan belum mendapatkan balasan konfirmasi Via WhatsApp. (Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 170 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kepala Sekolah seharusnya bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan…