Views: 277
BALIGE, JAPOS.CO – Suatu kebanggan untuk Indonesia khususnya Kabupaten Toba Sumatera Utara menjadikan tuan rumah penyelenggara ajang balap Formula One Power Boat atau dikenal F1H2O yang akan dilangsungkan , 24-26 Februari 2023 yang akan datang.
Namun tempat penyelenggara FIH2O ini masi mempunyai kendala ganti rugi tanah kepada pemiliknya, sehingga pemilik tanah menempuh jalur hukum.
Menurut kuasa hukum dari pemilik tanah, Torris Sihotang ,SH, penyelenggaran FIH2O sudah semakin dekat, namun kondisi sebagian lahan area penyelenggaraan dalam keadaan sengketa kepemilikan merujuk pada Perkara Perdata Nomor 134/Pdt.G/2022/PN Blg. Kondisi ini sangat tidak mengenakkan bagi penggugat, akan tetapi upaya ini merupakan langkah terpaksa yang harus ditempuh penggugat demi kebenaran dan keadilan, ujar Torris, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, masalah bersumber dari fakta tanah seluas 72 (tujuh puluh dua) meter persegi berikut bangunan yang seluas 50 (lima puluh) meter persegi yang terletak di Komplek Tanah Lapang Sisingamangaraja jalan Bukit Barisan Nomor 47A Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 192 dengan Nomor Induk Bangunan 02.15.18.37.0071 atas nama pengugat. Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Sumut mempertanyakan keabsahannya, kemudian penggugat menjelaskan riwayat kepemilikannya disertai bukti bukti formal serta menunjukkan Sertifikat Hak Milik tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Toba.
Dalam keadaan sebagaimana diuraikan diatas, para tergugat bersikukuh menyatakan SHM milik penggugat tersebut sebagai tanah negara dan akan digunakan sebagai area penyelenggaraan Formula 1 Boat Race (F1H2O) Balige sehingga diminta penggugat untuk mengosongkan lahan dan kepada penggugat akan diberikan santunan kerohiman.
Karena penggugat mempunyai bukti bukti formal dan riwayat kepemilikan yang jelas, maka Penggugat mengambil langkah upaya hukum jalur pengadilan dalam memperjuangkan hak miliknya, terdaftar Perkara Perdata Nomor 134/Pdt.G/PN Blg.
Pada kenyataannya langkah penggugat tersebut mendapatkan tanggapan dari Tergugat III yaitu Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba yang menugaskan kehadirannya pada pak Sitorus, akan tetapi Tergugat I Bupati Toba Ir. Poltak Sitorus tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengupayakan jalan penyelesaian terbaik, karena Ir Poltak Sitorus tidak hadir dan atau tidak mengirimkan keterwakilannya untuk menghadiri sidang padahal dalam tahapan mediasi Hakim sendiri pun selalu menghimbau agar dihadiri oleh para prinsipal dalam perkara demi mencapai kesekatan dan jalan penyelesaian terbaik.
Mencermati keadaan sebagaimana diuraikan diatas, ada kekhawatiran penggugat terjadi dominasi kekuasaan khususnya oleh Bupati Ir, Poltak Sitorus sehingga sangatlah patut kiranya kami memohon perhatian publik untuk mengawasi jalannya proses peradilan ini.
Perlu kami sampaikan, bahwa klien kami mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan Formula1 Boat Race (F1H2O) akan tetapi Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Toba wajib mengganti hak klien kami sebagaimana diharuskan oleh Undang-undang merujuk pada ketentuan Pasal 1365 jo 1368 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tutup Torris. (RED)