Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Kajari Mukomuko Diterpa Badai Fitnah Karena Uang Rp 50 Juta

×

Kajari Mukomuko Diterpa Badai Fitnah Karena Uang Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini

Views: 179

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Diungkapkan langsung Kajari Mukomuko Rudy Iskandar SH MH beberapa hari yang lalu, bahwa dirinya sedang dicoba dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab demi mendapatkan uang. Dimana orang yang tidakbertanggungjawab tersebut menghubungi Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dengan memintai uang Rp. 50 Juta.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa yang melanda Kajari itu ada dugaan dengan adanya sejumlah perkara dugaan Tipikor yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko diduga dijadikan kesempatan orang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan pribadi. Salahsatunya perkara Tipikor di RSUD Mukomuko. Direktur RSUD Mukomuko, dr Dolatta Karokaro , Senin (5/12) sore di hubungi oknum yang mengaku Kajari Mukomuko. Oknum itu meminta uang Rp 50 juta.

“Kami menerima laporan direktur RSUD di hubungi oknum yang mengaku Kajari Mukomuko. Dan, minta uang Rp 50 juta,” ujar Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH dan ini dibenarkan Kasi Datun, Dodiansyah SH.

“Oknum itu mengatakan bisa menyelesaikan hingga menghentikan perkara yang saat ini tengah ditangani penyidik Kejari. Dan, kasus itu telah naik penyidikan. Kajari menegaskan kepada masyarakat dan pihak- pihak terkait tidak mempercayai oknum- oknum. Dan diimbau agar segera melapor ke Kejari jika ada pihak- pihak yang mengaku Kajari, jaksa maupun staf dijajaran Kejari Mukomuko,” lanjutnya.

Karena jajarannya tidak pernah meminta uang kepada siapapun. Ia juga menyampaikan atas kejadian itu pihaknya menelusuri oknum tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Soal ini kami telusuri dan berkoordinasi dengan polisi untuk mengusut oknum yang mengaku-ngaku Kajari dan meminta uang puluhan juta rupiah tersebut,”tegasnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *