Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pemilik Sabu Sabu

×

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pemilik Sabu Sabu

Sebarkan artikel ini

Views: 207

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Sat Narkoba Polres Kabupaten Simalungun berantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut dibuktikan dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki, yang tertangkap tangan sedang memiliki,narkotika golongan I(satu) jenis sabu-sabu, di sebuah rumah yang berada di Jl. Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pada rabu, 30 November 2022, sekitar pkl 11.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH membenarkan informasi mengenai penangkapan seorang warga, yang tertangkap tangan memiliki narkotika golongan I(satu) jenis sabu-sabu.

“Benar bahwa Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba telah berhasil mengamankan pria yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu,” ucap AKP Adi.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. “Adanya seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jl. Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” terangnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, bersama Gamot setempat Tim melakukan penggerebekan sekira pukul 11.30 WIB, dan berhasil mengamankan pria yang brinisial NA(34) warga Jl. Karet No. 384, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari pelaku NA Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat brutto 0,97 gram, 1 (satu) bundel plastik klip kosong,  1 (satu) set alat hisap shabu2 / Bong,  1 (satu) buah kaca pirex, Uang tunai Rp. 100.000,

“Kemudian, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, melakukan penyidikan terhadap pelaku dan mengaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Adi haryono.

“Selanjutnya, tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun. (ZULKARNAIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 46 JAKARTA, JAPOS.CO – Pameran internasional ALLPack Indonesia dan ALLPrint Indonesia 2024 secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ir. Putu Juli Ardika. MA pada…