Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Saluran Kacapiring Samping Pasar Templek Kota Blitar Diduga Menyimpang, Pengawasan Dinas PUPR Melempem

×

Saluran Kacapiring Samping Pasar Templek Kota Blitar Diduga Menyimpang, Pengawasan Dinas PUPR Melempem

Sebarkan artikel ini

Views: 80

BLITAR, JAPOS.CO – Melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kota Blitar paket saluran Kacapiring dengan proses lelang yang diikuti 7 peserta dan dimenangkan oleh CV Satya Laksana Karya yang berdomisisli Dusun Jatinom Kanigoro, dengan pagu Rp.484.924.782,00 Hps.Rp. 484.924.782,00 harga terkoreksi secara terintegritas dinilai Rp. 387.252.800,00 selisih hampir 100 jt kurang lebih dengan tertanggal kontrak 05 Agustus 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil investigasi dilapangan, menemukan dugaan kecurangan dengan cara melawan hukum atas kualitas dan kuantitas pekerjaan meraup keuntungan diluar batas kewajaran. Tidak terlihat papan nama sebagai kewajiban seperti dalam UU No.14 tahun 2008 tentang KIP(Keterbukaan Informasi publik) asal usul anggaran hasil pajak dari uang Rakyat APBD 2022, tidak terlihat konsultan pengawas dari penyelenggara sebagai pengendali atas kualitas dan kuantitas lapangan.

Menurut Munir Jogoloyo warga pasar Templek Kota Blitar mengatakan hasil dari galian nampak kedalaman kurang, ruang bawah setelah galian seharusnya dipadatkan menggunakan stamper, RK3, dan APD tidak terlaksana pada pekerja karena terdapat nilai fantastis, seharusnya pasangan SNI besi polos ukuran 10 mm akan tetapi alat ukur ketebalan besi kurang dari Toleransi menunjukan 9,12 mm,material pada koral gunakan kelas 3 gragal besar, jarak pada pembuatan rangka saluran besi polos lebih dari 15 cm,profile bowplank tidak terlihat kayu ukuran 57,saat pengecoran tidak membuat cetakan bekesting berdampak ketebalan tidak merata,pencampuran pembuatan Cor  seharusnya komposisi 1pc: 2 kr : 3 psir akan tetapi nampak tidak maksimal 1pc : 5 kr : 13 psr,pasangan batu kali tidak ada pemecahan sesuai diametter pada BOQ,Volume panjang yang dikerjakan tidak terlihat batasan ukuran Atau STA.

Menanggapi hal tersebut,  Bjunned As anggota LSM Focus menyampaikan akan menyoroti di paket lokasi lainya hingga.

Sementara Joko Pratomo ST selaku PPTK saat dikonfirmasi mengaku sudah ada teguran.

Bjunned menganggap bahwa balasan normatif tanpa ada tindakan terkesan melempem dan tutup mata, lemahnya pengawasan dari Dinas  penyelenggara berakibat kerugian negara akan kuatitas dan kuantitas.

Seharusnya, kata Bjunned, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang DPUPR Kota Blitar lebih memperketat pengawasan bukan seperti krupuk melempem seharusnya pihak kontraktor mempedomani spesifikasi yang telah ditetapkan dalam persyaratan dokumen kontrak secara terintegritas.

Padahal dalam ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010 yang berlaku tentang pengadaan barang dan jasa, sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan Perpres No 4 Tahun 2015 pada pasal 89 ayat 2a menyebutkan bahwa pembayaran untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang agar mempersempit ruang kerugian uang negara, untuk itu terdapat masa PHO kemudian ke proses FHO ,Negara harus membayar lunas sesuai kontrak kedepan bila teraudit BPK akan terjadi kelebihan bayar apalagi diduga beberapa kuantitas fiktif,volume tersiasati keseluruhan seharusnya tidak terabaikan,untuk itu pihak APH segera turun tangan bila terjadi pengaduan dari masyarakat. (Tim/Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 132 ASAHAN, JAPOS.CO – Jalan rusak bertahun tahun tak di perbaiki oleh pemerintah, akhirnya warga masyarakat Simpang Butonh dan Warga masyarakat Desa Silau Baru Kecamatan Air Joman kabupaten Asahan…