Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Gandeng Perusahaan dan Objek Wisata, BKD Dharmasraya Mewujudkan Realisasi  Pajak Parkir Berbasis Komunitas

×

Gandeng Perusahaan dan Objek Wisata, BKD Dharmasraya Mewujudkan Realisasi  Pajak Parkir Berbasis Komunitas

Sebarkan artikel ini

Views: 102

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), terus memaksimalkan pendapatan daerah berbasis komunitas diantaranya dengan menggandeng pihak perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit untuk memungut pajak parkir kendaraan dalam lingkungan perusahaan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah, Dwi Rohmeiningsih Senin (27/11).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB BKD Dharmasraya, Dwi Rohmeiningsih, SH. MM mengatakan bahwa BKD Dharmasraya telah menggandeng perusahaan pabrik sawit dalam rangka mewujudkan realisasi pajak parkir. Nining menyebutkan bahwa pajak parkir di kabupaten Dharmasraya selama lima (5) tahun terakhir belum pernah adanya realisasi. Namun BKD melalui Kabid Pendapatan Non PBB dan BPHTB melakukan inovasi sejak bulan September 2022 lalu.

“Upaya memaksimalkan pendapatan daerah, sejak September lalu kita telah melakukan pendekatan dengan beberapa pihak terkait pemungutan pajak parkir, mulai di objek wisata Alinea Park dan perusahaan pabrik sawit yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya, ” ujarnya

Sampai bulan November ini, lanjutnya ada 2 perusahaan yang telah menyetorkan  pajak parkir ke kas daerah dimana sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Dharmasraya nomor 13 tahun 2010 besaran pajak parkir adalah 20 persen dari tarif parkir.

“Alhamdulillah target pajak parkir pada APBD perubahan 2022 telah kami masukkan, walaupun masih dibilang sangat kecil namun di tahun 2023 kita akan lebih maksimal dalam pemungutan pajak parkir, ” katanya

Terkait dengan pola pungutan sambungnya, bukan kita yang memungut tetapi pihak perusahaan, selanjutnya perusahaan menyetor pajak parkir kendaraan ke instansi ini. Melalui aplikasi SIM-EPANDA  , yang dibayarkan lewat QRIS juga banking

Ia mengatakan, instansinya menggandeng perusahaan dan memastikan bahwa pihak perusahaan memiliki petugas yang khusus memungut pajak parkir kendaraan yang membawa tandan buah segar kelapa sawit. Dan juga yang membawa CPO.

Ia menyebutkan, pajak parkir di perusahaan tersebut khusus mobil pemasok tandan buah segar kelapa sawit, mobil yang membawa cangkang sawit, dan seluruh kendaraan di pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini ditarik pajak parkir.

Menurutnya, pihaknya telah mensosialisasikan peraturan daerah yang mengatur tentang kewajiban kendaraan yang melakukan aktivitas dalam lingkungan perusahaan membayar pajak parkir kepada beberapa perusahaan di daerah ini.

“Jika selama ini pemerintah daerah setempat memperoleh pendapatan dari Retribusi Parkir kendaraan di sejumlah pasar tradisional, kini semua kendaraan di perusahaan juga dikenakan pajak parkir, ” pungkasnya (erman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *