Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

PT Secona Persada Mendatangkan Alat Berat, Padahal Izinnya Diduga Telah di Cabut

×

PT Secona Persada Mendatangkan Alat Berat, Padahal Izinnya Diduga Telah di Cabut

Sebarkan artikel ini

Views: 115

JAMBI, JAPOS.CO – PT Secona Persada yang bergerak di bidang perkebunan sawit, diduga izinnya telah berakhir, namun kini telah beroprasi kembali  berlokasi di maro sebo ulu  Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Senin.(28/11/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Warga setempat mengatakan bahwa PT. Secona Persada sebenarnya telah dicabut izin oprasionalnya dan perkebunan ini sudah bertahun tahun ditelantarkan dan tidak terurus.

“Tetapi beberapa bulan terakhir PT Secona  Persada sudah beraktivitas kembali dan pembersihan lahan memakai alat berat milik perusahaan PT Secona Persada  berdatangan kelokasi tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh SK Gubernur no 61 tahun 1989, tentang penetapan pencadangan tanah pencadangan hutan untuk PT. Secona Persada.

Pada tahun 1995 telah mengantongi izin lokasi dari kantor BPN Batanghari, dan tahun 1999 telah mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.

Darmawan dari LSM Gerak mengatakan bahwa pada tahun 2003 izin lokasi PT. Secona Persada telah berakhir dan  izin lokasi yang diberikan dinyatakan batal demi hukum, maka secara yuridis PT. Secona Persada tidak lagi memiliki hak dalam bentuk apapun, terkecuali atas sebagian kecil ungkapnya Darmawan.

“Untuk Provinsi Jambi menyampaikan status hukum atas penetapan pencadangan tanah dan status hukum atas izin lokasi, sebenarnya tidak berlaku  dengan sendirinya. Apalagi PT. Secona Persada diduga belum memiliki HGU atas tanah tersebut,  diduga tidak memiliki izin lainnya sebagai syarat melakukan kegiatan usaha perkebunan seperti  IUP-B, AMDAL dan izin lainnya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku ,” paparnya.

Maka dari itu, sudah sepantasnya diperlakukan sesuai dengan Perpres no 86 tahun 2018 atau PP no 10 tahun 2010, tentang penertiban dan pendaya gunaan tanah.

“Saya rasa itu hak  wajar saja, jika warga sekitar mulai menguasai bagian dari lokasi tanah tersebut, karena dianggap lahan terlantar, sehingga masyarakat setempat  membuka kebun Dilokasi,” pungkas Darmawan.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *