Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Berkas Perkara Penyalahgunaan BBM P21

×

Berkas Perkara Penyalahgunaan BBM P21

Sebarkan artikel ini

Views: 50

KAMPAR, JAPOS.CO – Berkas perkara penyalahgunaan bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, oleh pihak Polsek Tapung Hulu, diduga salah satu berkas berstatus DPO yang indentitasnya. Hal tersebut diungkapkan Kejari Kabupaten Kampar, Selasa (22/11/22), di ruang kerja seorang Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar Robby SH.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Robby menerangkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 serta memilik dua berkas, oknum terduga pelaku berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni Manurung (inisial Marga) dan Agus Susilo merupakan karyawan SPBU 14.284.135 Sumber Sari Tapung Hulu.

Sembari memberi keterangan, Jaksa ini juga menunjukkan berkas bundel perkara dimaksud hingga ditemukan satu berkas perkara yang menguraikan identitas terduga pelaku tanpa nama(DPO)

Diketahui, berkas tersangka tanpa nama (DPO) berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintahan Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan ditandatangani oleh aparatur Desa bernisial AI.

Didalam surat diterangkan, marga Manurung tidak lagi berada di Desa Danau Lancang tempat ia tinggal.

Saat itu, didengar pihak Kejari Kampar, AI oknum aparat Desa Danau Lancang mengaku tidak mengetahui siapa person pemilik marga tersebut yang telah dinyatakan dalam berkas perkara, saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon.

AI mengatakan berkas tersebut ia buat karena diminta oleh oknum polisi Tapung Hulu berinisial MS. “Polsek Tapung Hulu yang minta bang, saya pun gak tahu siapa Manurung itu,” jawabnya.

“Ada itu kemarin Pak polisi itu, Pak Muas  kalau tidak salah  ,”Sebutnya “Ini simanurung yang mana Pak Muas,”Tanya dia.

“Dibilang Pak Muas ini Manurung di km 38 karena menurut keterangan warga di sana tidak ada lagi didesa.”Kata AI menirukan suara oknum polisi.

“Anehnya AI justru mencari tahu sama wartawan siapa Manurung yang dimaksud, Bang Anar, itu Manurung yang mana sebenarnya itu,” tanya dia kepada wartawan.

Menurut JPU, tersangka yang berstatus DPO seharusnya harus diumumkan kepublik oleh pihak kepolisian.

Kata JPU, sebelumnya berkas pernah dikembalikan ke penyidik Polsek Tapung Hulu untuk melengkapi status indentitas dua tersangka DPO.

Bahkan, JPU mengungkapkan isi BAP pihak SPBU 14.284.135 Menejer Jul Asbi sebagai saksi tidak mengetahui peristiwa penangkapan serta tidak mengenal dua tersangka yakni berinisial BMS dan MA  yang diamankan oleh pihak Polsek Tapung Hulu pada tanggal (8/9/22) lalu.

“Yang diperiksa saksinya Menegernya Jul Asbi telah diperiksa,” terangnya.

Dengan hal tersebut, didalam berkas dua DPO satu diantaranya siluman yang ditetapkan keberadaannya tidak ada ditempat.

Demi melengkapi berkas perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal tersebut diduga ada yang berkepentingan menghalalkan segala cara, meski sama-sama melakukan kejahatan orang kecil selalu tumbal dimata hukum.

JPU menjelaskan kedua tersangka dalam dakwaan tunggal disangkakan pasal  55 UU No 22 tahun 2001 tentang migas.

Kata JPU, pasal 55 dikenakan terhadap kedua tersangka diduga kerena perbuatannya atau telah melakukan bersama-sama.

Namun, saat disinggung pelaku lain oknum polisi, karyawan SPBU maupun pemilik SPBU yang diduga sama-sama melakukan kejahatan, JPU terkesan berdalih.

Menurut dia, pihaknya berkaca pada berkas dan berkas sudah terdaftar di Pengadilan, namun hakimnya belum ditunjuk.

Sebelumnya diketahui, penangkapan terhadap dua tersangka  tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar SPBU 14.284.235 Sumber Sari Tapung Hulu,  serta mengamankan sejumlah barang bukti, (8/9/22) lalu,terkesan tebang pilih.

Sebagaimana,diungkapkan salah satu karyawan SPBU tersebut berinisial TI,  pada saat peristiwa penangkapan ada oknum polisi berinisial JS turut serta melangsir BBM bersubsidi.Bahkan TI membeberkan pihaknya melayani  bolak balik ke SPBU 14.284.135 Sumber Sari Tapung Hulu, melangsir BBM bersubsidi jenis bio solar dan fertalite bersama kedua pelaku yang diamank.

TI mengatakan, usai JS oknum polisi melangsir BBM bersubsidi jatahnya, dirinya mengaku kaget tiba-tiba pihaknya mendengar penangkapan terhadap kedua tersangka.(dh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 25 SUKABUMI, JAPOS.CO – Kunjungan Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Sukabumi ke kantor MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/04/2024).Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten Adapun kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi…

Bengkulu

Views: 673 MUKOMUKO,JAPOS.CO – Warga Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu kembali dihebohkan oleh sang predator buas alias buaya dikabarkan  terjadi Senin, (15/4) sekitar pukul 11WIB siang.Advertisementscroll…