Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Ini Kata Koramil 04 Terkait Tuduhan TNI Kebon

×

Ini Kata Koramil 04 Terkait Tuduhan TNI Kebon

Sebarkan artikel ini

Views: 35

PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Pasca ekupasi Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III kebun bangun terhadap warga masyarakat, di kelurahan bahsorma  dan warga masyarakat di kelurahan gurila kecamatan siantar barat, Pematangsiantar, semakin menuai polemik, lantaran keberadaan TNI yang di perbantukan oleh PTPN III kebun bangun untuk tugas pengamanan, di lahan EKUPASI, justru di sudutkan oleh warga, seolah keberadaan TNI merupakan TNI kebon. Padahal mengacu kepada tugas- tugas pokok TNI, adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keamanan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Danramil 04 siantar barat kapten infanteri CARLES bronson Tarigan mengatakan,

  1. Keberadaan Personil TNI dalam kegiatan tersebut merupakan kegiatan pengamanan membantu personil Polres Pematangsiantar untuk mengamankan kegiatan rencana program kerja penanaman kembali tanaman kelapa sawit (okupasi) oleh PTPN III kebun bangun diluas lahan 90.76 HA yang terletak dikebun bangun afdailling IV Kelurahan Bah sorma dan kelurahan gurillah kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
  2. Peran, Fungsi, dan tugas TNI:
  3. Peran

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi:

1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

  • Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
  • Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
  • Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

2). Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Tugas:

1). Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2). Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a). Operasi Militer Perang,

b). Operasi Militer Selain Perang, yaitu untuk:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  • Mengatasi aksi terorisme.
  • Mengamankan wilayah perbatasan.
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah.
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.jadi tidak benar kalau keberadaan kami TNI se bagai Tentara kebo (PTPN) seperti apa yang tuduhkan warga tutup kapten CARLES bronson Tarigan. (Rikot manik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *