Scroll untuk baca artikel
AdvertorialBengkuluBeritaHEADLINE

Pemkab Mukomuko Terima PSU Perumahan Dari Perusahaan PT BGUM dan PT HPM

×

Pemkab Mukomuko Terima PSU Perumahan Dari Perusahaan PT BGUM dan PT HPM

Sebarkan artikel ini

Views: 75

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu merima Prasarana dan Sarana Ultilitas (PSU) Perumahan dari Dua perusahaan pengembang yang berlangsung di ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Mukomuko Selasa, (22/11/2022)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dipasilitasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Prose serah terima PSU perumahan dari perusahaan pengembang PT. Bintang Graha utama Mandiri (Perumahan Ipuh Graha Residence) berlokasi di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh dan PT. Hendri Persada Makmur (Perumahan Bumi Ratu Asri) Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

Penyerahan tersebut diterima langsung Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA, dan di hadiri Sekda Drs, Yandaryat Priendiana dan Kepala Dinas Perkim Syahrizal, SH. Serah terima  PSU itu disaksikan oleh, Dandim 0428/MM, Kajari Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Danposal Mukomuko dan Kepala BPN/ATR Mukomuko.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH menyampaikan, Sarana, Prasarana Utilitas (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Terkait dengan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, merujuk pada pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Dijelaskan Syahrizal, tujuan penyerahan PSU untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan, pemeliharaan dan mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Dikatakan, PSU merupakan kewajiban pengembang perumahan. Dalam hal ini, pengembang harus menyediakan sebagian dari luas lahan menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.

‘’Berkaca dari aturan tersebut, aset PSU yang diserahkan pengembang ke Pemerintah Daerah antara lain, ruang terbuka hijau, jalan, penerangan jalan umum. Bangunan pertemuan warga, rumah ibadah, pos keamanan, saluran air limbah, drainase, saluran air minum, persampahan dan lahan pemakaman di luar lokasi kawasan permukiman,’’ terang Syahrizal.

Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang diserahkan ke Pemkab Mukomuko merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dari pihak perusahaan pengembang perumahan subsidi yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Hal ini disampaikan oleh salah satu perusahaan pengembang, Direktur Pemasaran PT. Bintang Graha Utama Mandiri, Evi Kusmiati. Khusus untuk di Kabupaten Mukomuko, pihaknya bergerak dibidang pembangunan perumahan subsidi yang terjangkau oleh kelas menengah ke bawah. Dikatakannya, dengan biaya yang ditawarkan sangat relatif rendah,  dan sangat membantu masyarakat Kabupaten Mukomuko.

‘’Keberadaan kita di Kabupaten Mukomuko, sangat membantu masyarakat yang belum memiliki rumah untuk mendapatkan rumah. Dengan penyerahan PSU ini ke Pemkab, diharapkan dapat mendukung keberlangsungan dan kelancaran pembangunan perumahan ke depan. Perlu diketahui, penyerahan PSU ini pertama di Kabupaten Mukomuko setelah sebelumnya di Kota Bengkulu,’’ sampai Evi.

Sementara Bupati Mukomuko H. Sapuan menyampaikan, atas nama pemerintah daerah merasa bangga dan berterima kasih kepada pihak pengembang yang telah menyerahkan aset PSU dari bidang usahanya kepada pemerintah daerah.

“Yang perlu menjadi catatan pemerintah daerah terus mendorong bidang usaha untuk melangkah lebih maju, melakukan pengembangan dari bidang usahanya. Terkhusus kepada dua pengembang yang telah menyerahkan PSU, semoga ke depannya lebih maju dan terus berkembang sampai bupati,. Lanjutnya

‘’Dua pengembang ini merupakan putra daerah Kabupaten Mukomuko. Kami yakin dan percaya, mereka akan lebih paham sasaran marketnya. Dengan adanya penyerahan PSU pure ini, harapan kita, usahanya terus berkembang dan masyarakat Kabupaten Mukomuko terbantu,’’ harapnya.

Bupati juga mengapresiasi keberadaan pengembang yang minat berinvestasi di daerah ini. Selain membantu masyarakat dalam mempermudah mendapat rumah, pengembang juga turut membantu program pemerintah secara nasional. Dalam hal menyediakan fasilitas perumahan layak huni kepada masyarakat.

‘’Insya allah niat baik ini membuahkan hasil, dalam  mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat kita. Insyaallah, kami dari pemerintah daerah dan unsur vertikal sangat mendukung, dan mensuport semua peluang bisnis, apalagi keberadaan ini dapat membuka lapangan pekerjaan,’’ ulasnya.

Secara khusus, berkaitan dengan persoalan PSU dari badan usaha pengembang yang ada didaerah, juga merupakan bagian 8 sektor yang diperhitungkan pemerintah dalam penilaian MCV.

‘’Mudah-mudahan dengan penyerahan PSU ini, secara administrasi dapat membantu kami dalam menertibkan aset daerah. Karena aset daerah ini bagian dari indikator penilaian MCV. Insya allah, setelah administrasi bidang aset daerah telah tertib, Kabupaten Mukomuko juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat dalam pengalokasian anggaran,’’ demikian Bupati.(JPR/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *