Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kaum Buruh di Kota Banjar Minta UMK 2023 Naik

×

Kaum Buruh di Kota Banjar Minta UMK 2023 Naik

Sebarkan artikel ini

Views: 160

BANJAR, JAPOS.CO – Menjelang penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) pada tanggal 21 November mendatang, kaum buruh di Kota Banjar, meminta Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik. Tak hanya itu, kaum buruh di Kota Banjar juga menyinggung soal rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Tenaga Kerja yang saat ini mandek di tingkat Pansus XXXVIII DPRD Kota Banjar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Forum Solidaritas Buruh (FSB) Banjar, Endang Suryanto mengatakan, buruh meminta agar tahun 2023 mendatang upah buruh naik signifikan. Serta meminta pemberlakuan skala upah bagi buruh.

Menurut informasi yang diterima pihaknya, lanjut Endang, penghitungan UMK tahun 2023 akan menggunakan skema PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga UMK hanya akan naik tipis. “UMK sudah dihitung sesuai PP 36 tahun 2021. Kami dari buruh nggak muluk-muluk karena yang penting perusahaan menerapkan skala upah,” kata Endang Suryanto kepada para awak media, Selasa (15/11).

Selain kenaikan upah buruh, kata Endang, pihaknya juga mempertanyakan Raperda tentang Tenaga Kerja. Raperda tersebut sebelumnya sempat dibahas oleh Pansus XXXVIII DPRD Kota Banjar. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada perkembangannya. Bahkan, belum ada pelibatan buruh dalam pembahasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja. “Belum ada informasi ke kami soal Raperda itu. Kalau memang mau membawa buruh non formal dalam Raperda, kami juga minta buruh formal jangan dilewati pembahasannya,” katanya.

Pihaknya juga ingin upah selama diliburkan harus ada. Kemudian upah tidak bekerja karena sakit atau berhalangan. Serta jaminan kehilangan pekerjaan harus ada dalam Raperda tersebut.

Terpisah, Kadis Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dewi Fartika memberikan sinyal akan adanya kenaikan upah. Baik untuk penghitungan UMP maupun UMK pada tahun 2023. Meski begitu, ia belum bisa memastikan angka kenaikan upah tersebut. Sebab masih menunggu keputusan gubernur tentang penetapan UMP. Rencananya akan dilakukan pada 21 November mendatang.

Selain itu, kata Dewi, untuk penentuan UMK pihaknya juga masih menunggu rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). “Ada kenaikan UMP dan UMK. Tapi lebih jelasnya menunggu keputusan gubernur tanggal 21 November nanti. Rencananya minggu depan akan ada rapat pembahasan bersama Depeko,” terang Dewi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja, Ketua Pansus XXXVIII DPRD Kota Banjar, Annur mengatakan, untuk Raperda tersebut masih menunggu rapat pembahasan lanjutan. “Masih menunggu rapat kerja. Rencananya akan ada pembahasan juga dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” singkatnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *