Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Cegah Rokok Ilegal, Pemkab Sosialisasi Lewat Pertunjukan Rakyat

×

Cegah Rokok Ilegal, Pemkab Sosialisasi Lewat Pertunjukan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Views: 98

KAJEN, JAPOS.CO – Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyosialisasikan melalui pertunjunjukan dengan tajuk Pertunjukan Rakyat Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di GOR Desa Paweden, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Selasa (15/11/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro ST MT, Plt Kepala  Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Aditomo Herlambang, SH dan para pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan serta undangan lainnya. Sosialiasi diikuti camat Buaran dan Tirto beserta kades/ lurah di wilayah tersebut. Kegiatan juga disiarkan secara live streaming di channel Youtube FK Metra Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan didukung Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) Kabupaten Pekalongan, Sanggar Langen Budaya dan Paradise (Paguyuban Artis dan Insan Seni) Kabupaten Pekalongan, serta Komunitas Pelaku Seni Tradisi (Koplo Sentra).

Sosialiasi yang dikemas dengan dialog santai dan guyon maton siang itu menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Tegal, Satpol PP Damkar, Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pekalongan Dinas Kesehatan, Dindukcapil, Dindikbud, serta Dinporapar Kabupaten Pekalongan.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Tegal, Bambang Kristiawan, S.IP dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa  cukai dikenakan untuk membatasi konsumsi barang, karena pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi pemakai  ataupun lingkungannya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa cukai diatur dalam UU No 39 Tahun 2007 Bab Cukai.

“Di Indonesia, ada tiga barang/ produk yang dikenakan cukai, yaitu alcohol murni (etil alcohol), minuman mengandung etil alcohol seperti minuman keras, dan hasil tembakau. Hasil tembakau salah satunya rokok, dikenakan cukai,” ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengajak agar stakeholder dan seluruh masyarakat untuk  bersama-sama mencegah rokok ilegal dengan mendukung upaya gempur rokok illegal, “Rokok illegal yaitu rokok yang diproduksi untuk diperdagangkan, namun tanpa pita cukai,” jelas dia.

Anjar Ardiansyah ST, dari Sekretariat DBHCHT menerangkan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pekalongan 2022 mendapat alokasi sebesar Rp. 8 Miliar.

Dana digunakan untuk kesejahteraan masyarakat , termasuk sebagian Jamkesda, pengadaan tabung oksigen untuk menanggulangi Covid-19, rehab puskesmas pembantu (di Desa Sijambe Kecamaten Wonokerto, Kutorojo KecamatanKajen, dan Desa Legokkalong Kecamatan Karanganyar),  pengadaan ambulans Puskesmas Tirto II yang rusak akibat rob, serta penanggulangan stunting.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membiayai kualitas bahan baku (kebun tembakau di wilayah Kecamatan Petungkriyono dan Paninggaran) dan pelatihan. “Bagi petani tembakau, mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT). Di Kabupaten Pekalongan, yang mendapatkan BLT yaitu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” kata Anjar. (Sofi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 30 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…