Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Berkas Perkara Dugaan Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

×

Berkas Perkara Dugaan Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Views: 81

BELITUNG, JAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang Babel.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Akibat perbuatan ke dua tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 134.000.000,- pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Babel TA 2020.

“Berkas tersangka JI dan IS telah dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel,” tegas Kasi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro SH, Kamis (10/11).

Didakwa oleh JPU dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan pelimpahan berkas perkara korupsi tersebut segera dilaksanakan dalam waktu dekat,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat pemerintahan dan pembangunan Suhari Sahar B.Sc yang juga Mantan Anggota DPRD Belitung, tak menepis jika kasus korupsi didaerah ini harus dituntaskan. Bahkan sejumlah kalangan masyarakat Belitung mengapresiasi kinerja Kejari Belitung secara cepat professional dan proporsional mengusut dugaan tindak kejahatan korupsi ini.

“Kita berharap dan menantikan tersangka baru jika kasus korupsi itu umumnya diduga dilakukan dengan persekongkolan jahat dan melibatkan banyak orang, apalagi uang hasil korupsi tidak menutup kemungkinan banyak yang menikmati,” pungkasnya. (YUSTAMI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *