Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pemilik Tambang Diduga Kebal Terhadap Hukum

×

Pemilik Tambang Diduga Kebal Terhadap Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 84

KAMPAR, JAPOS.CO – Dua aktivitas tambang di wilayah hukum Polres Kampar, tetap beroperasi diduga kebal dengan hukum. Meski jadi trending dimedia online, dan sudah dikonfirmasikan kepada pihak kepolisian, bahkan disambangi oleh aparat penegak hukum Polres Kampar dibawah pimpinan AKBP Didik Priyo Sambodo, namun pelaku tambang tidak ada bergeming.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Padahal, diketahui aktivitas tambang tersebut selama melakukan penambangan diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun izin lingkungan yang terletak di Desa Petapahan Kecamatan Tapung dekat PT Rama-rama dan di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Dari pantauan dilapangan, tambang yang terletak di Desa Petapahan Kecamatan Tapung, dipintu masuk dilengkapi Pos penjaga serta alat komunikasi monitor yang digunakan penjaga. Dari strategi tersebut, kuat dugaan pemilik aktivitas tambang tersebut orang sangat terpengaruh dimata hukum (Polisi).

Sementara, aktivitas tambang galian c milik PT Modi Makmur Perkasa yang terletak di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, dekat pemukiman warga, sama sekali tidak memiliki rekomendasi dari Desa, persetujuan masyarakat maupun sepadan kawasan areal tambang.

Sebelumnya Silalahi mengaku selaku pengawas seluruh kegiatan aktivitas tambang milik PT Modi Makmur Perkasa menyatakan tidak tau siapa-siap saja sepadan lokasi tambang.

Sehingga kedua tambang tersebut didugaan tidak memiliki izin resmi dari pihak instansi terkait, selama menjalankan usahanya.

Namun, meski sudah diketahui tambang tersebut tidak memiliki izin, pihak kepolisian setempat diduga tidak bernyali menindak tegas.

Padahal, kegiatan penambangan tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang minerba, berbunyi”setiap orang yang melakukan penambangan tidak memiliki IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3),pasal 48,pasal 67 ayat (1),pasal 74 ayat (1)atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar”

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Kampar AKBP Pol Didik Priyo Sambodo menyampaikan akan segera perintahkan Reskrim Polres Kampar untuk menindaklanjuti.”Segera kami perintahkan Reskrim untuk tinjak lanjuti.” ujarnya (2/11/22).

Sementara, terkait kunjungan Polres Kampar ke lokasi aktivitas tambang milik PT Modi Makmur Perkasa yang terletak di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu pada tanggal (17/10/22), belum diketahui dalam rangka apa. Namun ketika dipertanyakan, AKBP Didik Priyo Sambodo tidak bersedia menjawabnya.(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *