Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Rumah Mewah Dibongkar Maling, Modus Pura-pura Memanggil 

×

Rumah Mewah Dibongkar Maling, Modus Pura-pura Memanggil 

Sebarkan artikel ini

Views: 128

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan dan Kasubdit IV Kompol Edi Munarman melakukan Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana untuk kasus TP Curat Spesialis bongkar rumah mewah dan dugaan Penganiayaan terhadap anak, Kamis (27/10/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pengungkapan TP Curat Spesialis bongkar rumah mewah dengan Tersangka berinisial IKH (36). Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (28/09/2022) sekira pukul 19.08 wib di kediaman Ir. Syafril, M.T. (58) berlokasi di Kel. Limbungan Baru Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Tersangka IKH melakukan aksi pencurian diawali dengan memantau rumah mewah kosong dengan modus berpura-pura memanggil orang dalam rumah, apabila tidak ada yang menyahut  maka Tersangka IKH membongkar rumah tersebut menggunakan 2 buah Linggis, memakai helm, sepatu, jaket dan sarung tangan.

“Pada Rabu (28/09/2022) sekira pukul 19.00 Wib, korban bersama keluarga berangkat dari rumah dengan tujuan pergi makan di Sate Chun yang terletak di Sekolah Al Ijtihad Jln. Tape 6 Kel. Lembah Damai Kec. Rumbai Kota Pekanbaru dengan kondisi rumah dalam keadaan kosong dan terkunci,” ungkap Sunarto kepada media.

“Saat korban pulang pukul 19.45 wib, anaknya melihat pintu samping rumah sudah terbuka dengan kondisi pada bagian grendel atas dan bawah dibuka secara paksa atau didobrak atau dicongkel. Korban pun melihat ke dalam rumah dan kamar sudah dalam keadaan berantakan dan melihat adanya barang-barang miliknya yang hilang, berupa 1  buah jam tangan lapis emas merk Carrol seharga 30 Juta Rupiah, 1 buah jam tangan merk Bonia seharga 3 Juta Rupiah, perhiasan emas berbentuk kalung, gelang dan cincin masing–masing emas 24 karat seberat 55 emas dan emas 22 karat seberat 100 gram,” terangnya lagi

Kata Narto, Tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan pencurian spesialis rumah mewah di 15 TKP lainnya di Kota Pekanbaru dan dari pengakuan Tersangka, barang hasil curian dijual kepada penampung/penadah berinisial AT (DPO) dan uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain Judi Online dan kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti sudah diamankan dan Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP; diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Kasus kedua adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berumur 10 tahun bernama  Muhammad Rizki yang tinggal di Kel. Candirejo, Kec. Pasir penyu  Kab. Indragiri Hulu. Penganiayaan dilakukan oleh ayah tirinya berinisial Zul.

“Ibu kandung korban berinisial MEL (TSK) menikah dengan ZUL (TSK) di Pekanbaru dengan surat pernikahan siri. Awal Oktober 2022, korban dibawa oleh TSK MEL dari Air Molek ke Pekanbaru dan tinggal di rumah kos di daerah Kec. Tambang Kab. Kampar. TSK ZUL merupakan residivis pernah menjalani hukuman di Lapas Padang  kasus Penganiayaan keluar tahun 2005, Lapas Pasir Pangaraian kasus Penganiayaan keluar tahun 2008, Lapas Pekanbaru kasus Jambret keluar tahun 2020,” kata Narto.

Sunarto menjelaskan bahwa TSK ZUL melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala, memijak punggung dan pinggang, membakar kaki dan kemaluan korban dengan menggunakan api rokok, memukul kepala dan pipi dengan tangan dan sandal kulit.

“Korban merupakan anak disabilitas dimana pada umur 6 tahun mengalami lumpuh pada kedua kakinya. TSK ZUL melakukan penganiayaan baik disaat TSK MEL pergi (kerja di kantin), ataupun saat dirumah, tidak berupaya melarang/mencegah ataupun melaporkan ke pihak berwajib. Akibat dari penganiayaan, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan mengalami trauma berat,” sebutnya lagi.

Dari hasil visum korban ditemukan memar pada pipi dan dagu, luka lecet pada dahi, pipi dan tungkai bawah serta bercak perdarahan pada selaput bola mata akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

Barang bukti sudah diamankan dan kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 Ttg Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah sepertiga (karena pelaku orang tuanya), serta denda Rp 72 juta rupiah. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *