Scroll untuk baca artikel
BekasiBeritaBODETABEKDepokHEADLINE

Ditagih Bayar Kabel Rp 8 Milyar, Bos SSI Malah Minta Bantuan Polisi

×

Ditagih Bayar Kabel Rp 8 Milyar, Bos SSI Malah Minta Bantuan Polisi

Sebarkan artikel ini

Views: 108

BEKASI, JAPOS.CO – Direktur PT Semesta Sistem Integrasi (SSI), Yohanes Catur Raharjo, selalu menghindar atas kewajibannya membayar pembelian kabel senilai Rp8 miliar kepada PT Noxindo Cakrawala.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Malah, saat tim karyawan Noxindo Cakrawala menagih ke kantor SSI, bukannya menemui secara baik-baik, justeru marah-marah dan memanggil polisi.

“Kami dilarang menagih pakai spanduk oleh polisi yang datang, dan dilarang ambil foto maupun video,” ujar Erwin,manajer umum Noxindo Cakrawala kepada sejumlah media di Bekasi,Selasa (25/10/2022).

Erwin mengungkapkan polisi kemudian menyarankan untuk tidak melanggar aturan dan mengarahkan PT Noxindo Cakrawala membawa perkara tersebut ke pengadilan agar dapat diselesaikan secara hukum.

Ihwal Noxindo menagih pembayaran ke kantor SSI karena sejak Agustus tahun lalu tidak ada penyelesaian. Berulang kali ditagih tidak juga ada realisasinya.

“Lantaran menghindar terus, karyawan Noxindo berinisiatif melakukan aksi agar pelanggan (PT SSI) mau membayar. Bagaimanapun itu hak PT Noxindo Cakrawala, agar kegiatan kantor bisa hidup kembali,” jelas Erwin.

Aksi kemudian dilakukan pada Jumat, 21 Oktober 2022, setelah meminta izin RT 008 RW 017 setempat di kantor PT Semesta Sistem Integrasi di Ruko Sentra Onderdil Blok FB no 81, Bekasi.

Menurut Erwin, pihaknya belum menempuh jalur hukum karena memerlukan waktu lama dan prosesnya panjang. Sementar kebutuhan keuangan perusahaan sangat mendesak.

“Gaji karyawan diperlukan segera di bulan Oktober ini. Pelanggan yang tidak bayar ini tidak dapat membuktikan apapun surat resmi tagihan mana yang dia belum dapatkan, apa buktinya dia benar belum dapatkan dana dari kabel senilai Rp8 miliar yang kami kirim,” paparnya.

Erwin menambahkan, sejauh ini disebutkan sisa utang di bulan Oktober 2022 senilai Rp5,9 miliar belum lagi ditambah dengan denda keterlambatannya. “Kalau tidak dibayar kantor kami bisa tidak beroperasi dan gulung tikar,” pungkas Erwin.( Joko Warihnyo ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *